Kabupaten Kulon Progo

Selama PSTKM, Dinpar Kulon Progo Perketat Usaha Jasa Pariwisata Kuliner Selain Destinasi Wisata

Selama masa PSTKM, Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo akan lebih memperketat bagi usaha jasa pariwisata di bidang kuliner. 

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Selama masa Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM), Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo akan lebih memperketat bagi usaha jasa pariwisata di bidang kuliner

Selain untuk destinasi wisata di Kabupaten Kulon Progo

Sebab di dalam aturan itu, pemerintah menerapkan pembatasan pusat perbelanjaan dan sektor kuliner sampai pukul 19.00 WIB. 

"Apalagi di sektor kuliner ada warung bakmi, pecel lele dan angkringan apakah juga diberlakukan hal yang sama. Jadi kami harus mempertegas itu," ucap Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo, Joko Mursito saat dihubungi, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: UPDATE Covid-19 Kulon Progo : Tambahan 36 Kasus Baru Hari Ini

Selain itu, pihaknya juga akan lebih memperketat bagi wisatawan yang berkunjung ke Kulon Progo untuk menunjukkan hasil non reaktif rapid test antigen. 

Namun demikian dalam kondisi seperti ini pihaknya tetap mengikuti seruan dan aturan dari pemerintah pusat dan provinsi karena perlu adanya sinergitas antar daerah. 

Terlebih di dalam aturan tersebut juga mengatur pemberlakuan pembatasan di perkantoran yakni work from home (WFH) 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen. 

Namun demikian, kata Joko dengan adanya PSTKM ini dengan masih memperbolehkan destinasi wisata maupun usaha jasa pariwisata beroperasional justru memberikan peluang bagi mereka untuk tetap melaju di sektor perekonomian di bidang pariwisata

Dikatakannya, untuk menerapkan aturan itu juga tidaklah mudah.

Tentu berbagai keluhan dari berbagai pengelola wisata diterimanya terutama destinasi wisata yang dikelola oleh masyarakat. 

Baca juga: 10 Poin SE Dinas Pariwisata DIY Untuk Obyek WIsata di DI Yogyakarta Selama PSTKM 11-25 Januari 2021

Sebab, saat ini kondisi dimana dunia pariwisata akan menggeliat. 

Namun tiba-tiba ada pembatasan tersebut. 

Dampak pembatasan tersebut tentunya tidak hanya bagi destinasi wisata yang dikelola oleh masyarakat melainkan destinasi wisata milik pemerintah. 

Sebagai contoh Pantai Glagah dimana didalamnya terdapat para pelaku usaha pariwisata baik kuliner maupun suvenir yang mencari nafkah di tempat wisata tersebut. 

Kendati demikian agar para pelaku wisata menerima aturan itu pihaknya melakukan edukasi supaya mereka taat terhadap aturan yang diterapkan oleh pemerintah. ( Tribunjogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved