PSTKM

10 Poin SE Dinas Pariwisata DIY Untuk Obyek WIsata di DI Yogyakarta Selama PSTKM 11-25 Januari 2021

SE tersebut bernomor 188/00139 tentang pengetatan secara terbatas di sektor pariwisata yang ada di DI Yogyakarta sebagai tindak lanjut

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda
Pusat perbelanjaan dan tempat wisata turut terdampak pembatasan jam operasional PSTKM, Jumat (8/1/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pariwisata DIY telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada lima Kepala Dinas Pariwisata yang masuk di wilayah DI Yogyakarta serta para pelaku industri pariwisata dan kelompok sadar wisata (Pokdarwis).

SE tersebut bernomor 188/00139 tentang pengetatan secara terbatas di sektor pariwisata yang ada di DI Yogyakarta sebagai tindak lanjut atas terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 1/INSTR/2021 tentang kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).

Dalam Instruksinya, Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo menjelaskan, terdapat 10 poin yang wajib diketahui baik oleh wisatawan maupun pengelola tempat pariwisata antara lain:

Baca juga: Epidemiolog UGM: Ada Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan agar PSTKM DI Yogyakarta Berjalan Efektif

Baca juga: UPDATE Gunung Merapi, BPPTKG Sebut Kubah Lava 2021 Telah Terbentuk, Posisinya di Atas Lava 1997

1. Memastikan tetap menerapkan protokol dan SOP secara konsisten, khususnya pada industri pariwisata, destinasi wisata dan desa/kampung wisata.

2. Memberlakukan pembatasan kunjungan wisatawan, maksimal 50 persen dari kapasitas dan belum menerima wisatawan rombongan besar.

3. Menerapkan jam operasional untuk Industri Wisata dan Destinasi Wisata sampai pukul 19.00 wib, kecuali Bidang Akomodasi.

4. Melakukan skrining, persyaratan dokumen kesehatan untuk wisatawan/pengunjung 
dari luar DIY.

5. Membatasi jumlah pengunjung makan di tempat (dine in) paling banyak 25 persen dari 
kapasitas warung makan, rumah makan, kafe, selebihnya menerapkan sistem delivery /takeaway service.

6. Mendorong agar calon wisatawan melakukan reservasi melalui aplikasi Visiting Jogja 
terlebih dahulu sebelum mengunjungi destinasi.

7. Tidak menyelenggarakan event/atraksi yang memicu kerumunan wisatawan.

8. Destinasi wisata mengalokasikan waktu/hari libur yang digunakan untuk 
pembersihan/disinfektasi kawasan.

9. Melakukan pendataan wisatawan dengan menggunakan aplikasi Visiting Jogja dan ikut mendorong sosialisasi agar wisatawan melakukan reservasi secara online melalui aplikasi Visiting Jogja sebelum melakukan kunjungan.

10. Menugaskan Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Surat Edaran ini.

"Secara eksplisit dalam Ingub kemarin sektor pariwisata tidak dibahas. Tapi Pak Sekda menyampaikan pariwisata harus mengikuti Ingub tersebut. Makanya hari ini saya terbitkan SE, yang pada dasarnya ditujukan ke kepala dinas di lima Kabupaten/Kota," katanya, via zoom meeting, Jumat (8/1/2021) siang.

Munculnya SE tersebut hanya dijadikan sebagai payung hukum pengendalian potensi kerumunan di tempat wisata.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved