PSTKM
Bupati Sleman Keluarkan Instruksi Bupati Terkait PSTKM
Bupati Sleman, Sri Purnomo mengeluarkan Instruksi Bupati Sleman (Inbup) Nomor 01/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Bupati Sleman, Sri Purnomo mengeluarkan Instruksi Bupati Sleman (Inbup) Nomor 01/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sleman.
Dalam Inbup Sleman tersebut ada 11 hal yang menjadi perhatian.
Pertama adalah terkait pembatasan kerja perkantoran dengan menerapkan work from home 50 persen, dan work from office 50 persen.
Kedua adalah dari segi pendidikan, di mana kegiatan belajar mengajar masih daring.
Baca juga: UPDATE Bursa Transfer Liga Inggris: MU, Arsenal, West Ham, Newcastle, Man City, Spurs & Liverpool
Baca juga: Musim Penghujan, DPKP DIY Minta Peternak Waspada Penyakit Bovine Ephemeral Fever (BEF)
Sektor esensial yag berkaitan dengan kebutuhan bahan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Kegiatan restoran atau rumah makan yang melaksanakan layanan makan di tempat dibatasi 25 persen dari kapasitas sampai pukul 19.00.
Namun bagi yang melayani pesan antar masih diperkenankan buka sesuai jam operasional.
Jam operasional untuk pusat perbelanjaan, usaha pariwisata, dan usaha lainnya dibatasi sampai pukul 19.00.
Kegiatan konstruksi masih beroperasi 100 persen, namun dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Tempat ibadah masih diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen.
Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan dihentikan.
Sedangkan kegiatan hajatan atau sosial kemasyarakatan yang telah direncakan dan direkomendasikan, dilaksanakan dengan prokes ketat dan tidak melaksanakan makan/minum di tempat.
Penyelenggaraa pemakaman jenazah dilaksankan segera agar menghindari kerumunan.
Sedangkan pemakaman jenazah COVID-19 agar langsung dimakamkan dengan protokol kesehatan.
Sedangkan kegiatan olahraga dilaksanakan dengan menghindari kerumunan.
Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan kesiplinan masyarakat diperlukan selama PSTKM.
Kedisiplinan tersebut diwujudkan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama PSTKM.
Ia menyebut PSTKM tidak berdampak signifikan pada ekonomi masyarakat.
Sebab kegiatan ekonomi masyarakat masih bisa berjalan meskipun dibatasi.
Baca juga: 10 Poin SE Dinas Pariwisata DIY Untuk Obyek WIsata di DI Yogyakarta Selama PSTKM 11-25 Januari 2021
Baca juga: Epidemiolog UGM: Ada Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan agar PSTKM DI Yogyakarta Berjalan Efektif
"Yang penting adalah menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jangan sampai masyarakat justru menyepelekan pembatasan ini," katanya, Jumat (08/01/2021).
Terkait pariwisata, Plt Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Suci Iriani Sinuraya menyebut ada atau tidaknya PSTKM, pandemi COVID-19 berdampak pada sektor pariwisata dan sektor lainnya.
Menurut dia, pariwisata yang mulai menggeliat akan kembali landai.
Dengan adanya Instruksi Bupati, tentu pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada pengelola destinasi pariwisata maupun usaha jasa pariwisata.
"Tentunya kami sejalan dengan kebijakan pimpinan, untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di tingkat hulu," ujarnya. (Maw)