Kabupaten Kulon Progo
Pemkab Kulon Progo Siap Terapkan Aturan PSBB di Wilayah Jawa-Bali
Pemkab Kulon Progo menyatakan siap menerapkan aturan dari Pemerintah Pusat terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa-Bali.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo menyatakan siap menerapkan aturan dari Pemerintah Pusat terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa-Bali.
Aturan tersebut akan diterapkan mulai 11-25 Januari 2021 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Kulon Progo, Fajar Gegana usai melakukan video conference rapat koordinasi tindak lanjut terkait penanganan COVID-19 di Command Room, Diskominfo Kulon Progo, Kamis (7/1/2021).
"Tadi pemerintah daerah (Pemda) DIY sudah mengintruksikan ke kabupaten untuk ikut melaksanakan semua perintah dari pusat," ucapnya.
Baca juga: Daftar Wilayah PSBB Jawa Bali Mulai 11-25 Januari, DIY: Sleman, Kulon Progo dan Gunung Kidul
Namun ia mengatakan dari rakor tersebut ada penambahan dari Pemda DIY yakni pemberlakuan Work From Home yang semula 75 persen menjadi 50 persen di instansi pemerintah maupun swasta.
Selain itu, pihaknya juga berharap kepada lapisan masyarakat juga ikut mengawasi aktivitas yang ada di lingkungannya masing-masing.
Baik masyarakat setempat maupun pendatang dari luar daerah dengan menunjukkan hasil non reaktif Rapid test antigen.
Disinggung terkait apakah juga akan diberlakukan pembatasan setiap wilayah seperti awal pandemi, pihaknya menyerahkan kebijakan itu ke lingkungan masing-masing.
"Tergantung dengan lingkungannya. Misalkan lingkungan dirasa ingin mengisolasi dari pendatang luar daerah yang akan masuk ke wilayah itu juga bisa," kata Fajar.
Meskipun secara teknis pihaknya juga tidak bisa mengembalikan aturan itu seperti sedia kala di awal pandemi COVID-19 merebak.
Baca juga: Gugus Tugas Covid-19 Kulon Progo Tunggu Instruksi Gubernur DIY Terkait PSBB di Wilayah Jawa-Bali
Sebab, aturan ini tidak menghalangi berbagai aktivitas melainkan pembatasan-pembatasan yang notabene lebih diperketat.
Seperti jam operasional pusat perbelanjaan yang semula pukul 22.00 WIB menjadi pukul 19.00 WIB.
Serta kapasitas rumah makan hanya diperbolehkan 25 persen.
"Kalau kapasitas rumah makan sudah penuh lebih baik dibungkus tidak boleh di situ," ucapnya.
Pihaknya juga tidak melarang pengelola wisata untuk membuka destinasi wisata hanya saja ada pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dari kapasitas total.
"Tetap boleh buka namun dibatasi dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat," tegasnya.
Namun ia menekankan bagi pengunjung dari luar daerah yang berwisata di Kulon Progo wajib menunjukkan hasil non reaktif rapid test antigen serta petugas harus menanyakan hasil rapid test tersebut.
Apabila ditemukan wisatawan yang tidak bisa menunjukkan hasil rapid test tersebut diminta untuk pulang ke wilayahnya.
Baca juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Pembelajaran Tatap Muka Belum Akan Digelar di Kulon Progo
Dalam penerapan aturan itu pihaknya juga akan melibatkan TNI/Polri maupun pihak terkait dalam upaya pengawasan.
Perlu diketahui, Kabupaten Kulon Progo termasuk ke dalam aturan PSBB tersebut selaian Kabupaten Gunung Kidul dan Sleman karena memenuhi salah satu empat parameter yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Keempat parameter itu adalah tingkat keterisian tempat tidur untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen, kasus aktif di atas tingkat nasional sebesar 14 persen, tingkat kematian di atas nasional sebesar 3 persen dan tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 14 persen.
Sebab, untuk saat ini tingkat kesembuhan di Kulon Progo mencapai 72,1 persen dan kasus aktif sebesar 25,6 persen. ( Tribunjogja.com )