Kabupaten Kulon Progo

Pemkab Kulon Progo Siap Terapkan Aturan PSBB di Wilayah Jawa-Bali

Pemkab Kulon Progo menyatakan siap menerapkan aturan dari Pemerintah Pusat terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa-Bali.

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Sri Cahyani
ideo Conference Rapat Koordinasi tindak lanjut terkait penanganan Covid-19 di Command Room, Diskominfo Kulon Progo, Kamis (7/1/2021). 

Pihaknya juga tidak melarang pengelola wisata untuk membuka destinasi wisata hanya saja ada pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dari kapasitas total. 

"Tetap boleh buka namun dibatasi dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat," tegasnya. 

Namun ia menekankan bagi pengunjung dari luar daerah yang berwisata di Kulon Progo wajib menunjukkan hasil non reaktif rapid test antigen serta petugas harus menanyakan hasil rapid test tersebut. 

Apabila ditemukan wisatawan yang tidak bisa menunjukkan hasil rapid test tersebut diminta untuk pulang ke wilayahnya. 

Baca juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Pembelajaran Tatap Muka Belum Akan Digelar di Kulon Progo

Dalam penerapan aturan itu pihaknya juga akan melibatkan TNI/Polri maupun pihak terkait dalam upaya pengawasan.

Perlu diketahui, Kabupaten Kulon Progo termasuk ke dalam aturan PSBB tersebut selaian Kabupaten Gunung Kidul dan Sleman karena memenuhi salah satu empat parameter yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. 

Keempat parameter itu adalah tingkat keterisian tempat tidur untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen, kasus aktif di atas tingkat nasional sebesar 14 persen, tingkat kematian di atas nasional sebesar 3 persen dan tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 14 persen. 

Sebab, untuk saat ini tingkat kesembuhan di Kulon Progo mencapai 72,1 persen dan kasus aktif sebesar 25,6 persen. ( Tribunjogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved