8 Poin Instruksi Sri Sultan HB X soal Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta
Kebijakan tersebut akan resmi diberlakukan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, resmi mengeluarkan instruksi gubernur (ingub) terkait kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).
Kebijakan tersebut akan resmi diberlakukan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 1/INSTR/2021 tentang kebijakan PSTKM yang ditanda tangani oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kamis (7/1/2021).
Instruksi Gubernur ini dikeluarkan Sri Sultan HB X sebagai turunan dari keputusan pemerintah pusat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali.
Baca juga: UPDATE Covid-19 DI Yogyakarta : REKOR BARU, Hari Ini Terjadi Penambahan 355 Kasus Baru
Baca juga: Tiga Kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta Masuk Daftar PSBB Jawa-Bali, Ini Langkah Pemda DIY
Dan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memang menjadi salah satu provinsi yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat untuk diterapkan pembatasan kegiatan masyarakat.
Dalam instruksinya, Sri Sultan HB X meminta kepada lima Bupati/Walikota untuk menerapkan Ingub tersebut sebagaimana yang diarahkan pemerintah pusat.
Berikut delapan poin utama instruksi Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, terkait pemberlakuan PSTKM 11-25 Januari 2021 :
Pertama, yakni membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan meperhatikan protokol kesehatan ketat.
Kedua, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) atau online.
Ketiga, sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.
Keempat, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan sebesar 25 persen bagi pengunjung restoran yang makan di tempat. Untuk layanan pesan antar tetap diberlakukan sesuai jam operasional yang telah ditentukan. Sementara jam buka pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerpann protokol kesehatan secara ketat.
Keenam, tempat ibadah yang digunakan untuk kegiatan peribadatan maksimal 50 persen dari kapasitas, dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Ketujuh, Bupati/Wali Kota melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 di masing-masing wilayah.
Kedelapan, memerintahkan kepada pemerintah desa/kelurahan untuk melakukan pencegahan Covid-19 di wilayahnya dan menyampaikan laporan pelaksanaan pada Bupati/Wali Kota dengan tembusan Gubernur DIY.

"Tadi dirapat sudah kemi sepakati, DIY maupun Kabupaten/Kota siap melakukan pembatasan sosial. Ditindaklanjuti dengan Ingub yang isinya kurang lebih sama dengan arahan menteri," kata Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, via Zoom Meeting, Kamis (7/1/2021).
Ia menjelaskan, kebijakan WFH yang diambil pemerintah DIY berbeda dengan arahan dari pemerintah pusat yakni 50 persen pegawai dibolehkan WFH baik dari instansi pemerintahan maupun swasta, dan 50 persen sisanya tetap WFO.
Sedangkan arahan dari pemerintah pusat mengatakan 75 persen pegawai harus WFH.
"Istilah yang kami pakai Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM). Dalam inatruksi itu 50 persen pegawai WFH. Beda dengan instruksi menteri dimana 75 persen WFH dan prokes ketat," jelas Aji.
Kearifan Lokal
Pemerintah DIY juga menambahkan fungsi kearifan lokal sebagai upaya pengendalian Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.
"Untuk DIY ditambah kearifan lokal. Seperti diawal bahwa di desa-desa diminta untuk pembatasan di Rt/Rw yang ada di DIY," ungkap Aji.
Terkait pengawasan pelaksaan Ingub tersebut, Aji mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY bersama TNI dan Polri untuk melaksanakan pengawasan dan pendisiplinan di lapangan.

Ia berharap penegak hukum di Kabupaten/Kota dapat melaksanakan tugas pengawasan dengan maksimal.
Ditanya dampak terhadap pedagang kecil yang dikhawatirkan akan mengalami penurunan omzet, Aji menegaskan tidak ada insentif dari pemerintah untuk para pedagang.
"Insentif untuk pengusaha kecil tidak ada. Ini semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Mari kita prihatin, setelah dua minggu diharapkan ada penurunan penularan," ujarnya.
Baca juga: Gugus Tugas Covid-19 DIY Tunggu SE Kemendagri untuk Rumuskan Kebijakan PSBB di DI Yogyakarta
Baca juga: DPRD DIY Usul Pembatasan Mobilitas Sebaiknya di 5 Kabupaten/Kota DIY Diikuti Screening Massal
Sanksi
Sementara untuk sanksi bagi para pelanggar Ingub tersebut, Aji menyampaikan hal itu tergantung kebijakan pemerintah Kabupaten/Kota yang nantinya merumuskan sanksi seperti apa.
"Nanti secara detail pada saat ditindaklanjuti di Kabupaten/Kota. Soal aturan sanksi dibuat di tingkat Kabupaten/Kota," imbuhnya.
Sebagai tambahan, pemerintah DIY tidak memberlakukan jam malam. Hanya saja, aktivitas masyarakat dibatasi dengan ketat.
"Silakan untuk kampung maupun desa untuk memasang portal. Tidak boleh menutup wilayah penuh. Misalnya satu kampung ada dua pintu masuk, ya yang dibuka satu saja untuk mengawasi pendatang dan upaya skrining," pungkasnya.
( tribunjogja.com )