CPNS 2021

Penyebab Berakhirnya Kontrak PPPK, Pengganti Formasi Guru yang Ditiadakan di CPNS 2021

Berikut ini adalah hal-hal yang dapat membuat kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berakhir.

Penulis: Fatimah Artayu Fitrazana | Editor: Rina Eviana
https://sscndata.bkn.go.id
ILUSTRASI - CPNS/PPPK 2021 

•Setelah mendapat persetujuan PPK

Penyebab berakhirnya perjanjian kerja:

1. diberhentikandenganHORMAT, karena:

▪ Jangka waktu perjanjian kerja berakhir.

▪ Meninggal dunia.

▪ Atas permintaansendiri.

▪ Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintahyang mengakibatkan pengurangan PPPK.

▪ Tidak cakap jasmani dan/atau rohani → tidak menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja.

Baca juga: Alur Pendaftaran PPPK, Pengganti Perekrutan Guru yang Tak Ada di Seleksi CPNS 2021

2. diberhentikan dengan HORMAT TIDAK ATAS PERMINTAAN SENDIRI, karena:

▪ Dihukum penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidan apenjara paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.

▪ Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.

▪ Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.

3. diberhentikan TIDAK DENGAN HORMAT, karena:

▪ Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

▪ Dihukum penjara atau kurungan karena telah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

▪ Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

▪ Dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana. 

( Tribun Jogja | Fatimah Artayu Fitrazana)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved