CPNS 2021

Penyebab Berakhirnya Kontrak PPPK, Pengganti Formasi Guru yang Ditiadakan di CPNS 2021

Berikut ini adalah hal-hal yang dapat membuat kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berakhir.

Penulis: Fatimah Artayu Fitrazana | Editor: Rina Eviana
https://sscndata.bkn.go.id
ILUSTRASI - CPNS/PPPK 2021 

Tribunjogja.com- Pada CPNS 2021, formasi guru ditiadakan dan diganti dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PPPK akan mengisi pos-pos jabatan fungsional seperti auditor, guru atau pustakawan, mereka bisa masuk dari jalur awal, tengah atau yang tertinggi

Sedangkan PNS mengisi jabatan structural dan dimaksudkan sebagai policy maker, seperti camat, kepala dinas atau dirjen.

PNS memiliki batasan umur pelamar sampai 35 tahun.

Sementara, PPPK tak menetapkan batasan umur harus maksimal 35 tahun.

PPPK Tanpa uang pensiun

Dilansir dari Kompas, Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menuturkan PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.

Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. (AFP/JUNI KRISWANTO)

Hanya saja, PPPK tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS, meski keputusan ini juga masih digodok ulang.

Berkenaan soal pensiun bagi PNS, istilah ini tidak dikenal di PPPK, yang ada adalah berakhir perjanjian kerja.

Hal ini tertera dalam Kebijakan Pengadaan PPPK Guru, pada bagian periode perjanjian hubungan kerja soal penyebab berakhirnya perjanjian kerja.

Baca juga: Alasan Pemerintah Tiadakan Formasi Guru di CPNS 2021 dan Pilih Rekrutmen PPPK, Ini Penjelasannya

Dalam paparan tersebut terdapat beberapa poin yang berkaitan dengan berakhirnya perjanjian kerja PPPK, berikut Tribun Jogja bagikan dari laman P3GTK Kemdikbud:

Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK, paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan:

ILUSTRASI - Peserta ujian SKB CPNS 2019 di Surabaya, Selasa (22/9/2020).
ILUSTRASI - Peserta ujian SKB CPNS 2019 di Surabaya, Selasa (22/9/2020). (AFP/JUNI KRISWANTO)

•Pencapaian kinerja

•Kesesuaian kompetensi

•Kebutuhan instansi

•Setelah mendapat persetujuan PPK

Penyebab berakhirnya perjanjian kerja:

1. diberhentikandenganHORMAT, karena:

▪ Jangka waktu perjanjian kerja berakhir.

▪ Meninggal dunia.

▪ Atas permintaansendiri.

▪ Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintahyang mengakibatkan pengurangan PPPK.

▪ Tidak cakap jasmani dan/atau rohani → tidak menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja.

Baca juga: Alur Pendaftaran PPPK, Pengganti Perekrutan Guru yang Tak Ada di Seleksi CPNS 2021

2. diberhentikan dengan HORMAT TIDAK ATAS PERMINTAAN SENDIRI, karena:

▪ Dihukum penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidan apenjara paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.

▪ Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.

▪ Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.

3. diberhentikan TIDAK DENGAN HORMAT, karena:

▪ Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

▪ Dihukum penjara atau kurungan karena telah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

▪ Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

▪ Dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana. 

( Tribun Jogja | Fatimah Artayu Fitrazana)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved