CPNS 2021
Alur Pendaftaran PPPK, Pengganti Perekrutan Guru yang Tak Ada di Seleksi CPNS 2021
Berikut ini adalah alur pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga guru yang ditiadakan di formasi CPNS 2021.
Penulis: Fatimah Artayu Fitrazana | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM - Pada pemaparan yang dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa pemerintah akan merencanakan rekrutmen PPPK untuk guru di tahun 2021.
Pemaparan Menteri PANRB tersebut tertanggal 23 November 2020 dan dapat diakses umum melalui laman resmi Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kerja Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Dalam dokumen pemaparan, disebutkan bahwa Kemdikbud pada tahun anggaran 2021 merencanakan adanya rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga guru.
Terdapat tujuh poin dari pemaparan tersebut, berikut selengkapnya Tribun Jogja bagikan dilansir dari laman p3gtk.kemdikbud.go.id:

1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku Instansi pembina Jabatan Fungsional Guru pada Tahun Anggaran 2021 merencanakan melakukan rekrutmen PPPK untuk Tenaga Guru.
2. Dengan melalui jalurPPPK, maka persyaratan usia pelamar dari 20 tahun s.d.1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d. 59 tahun).
3. Sampai dengan saat ini, baru174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).
4. Pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB.
5. KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik–Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT.
7. KemenPANRB akan menetapkan Peraturan MenPANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan.

Adapun tahapan pengadaan ASN (Aparatur Sipil Negara) meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan.
Sementara tim pengadaan ASN melibatkan lintas instansi pemerintah, di antaranya Kemenpanrb, Kemendikbud, Kemendagri, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT.
Berikut alur pendaftaran rekrutmen PPPK sesuai laporan Kebijakan Pengadaan PPPK Guru 2021 dari Badan Kepegawaian Negara (BPK) dari website Kemdikbud:
Pendaftaran SSCASN-PPPK:
1. Pembuatan Akun
2. Pendaftaran
3. Pencetakan Kartu Ujian
Pendaftaran Terintegrasi dengan:
1. Data Pendidikdan Tenaga Kependidikan (Dapodik)
2. Data Kependudukan (Dukcapil)
Verifikasi Data akan dilakukan Tim Kemendikbud.
( Tribun Jogja | Fatimah Artayu Fitrazana)