CPNS 2021
Alasan Pemerintah Tiadakan Formasi Guru di CPNS 2021 dan Pilih Rekrutmen PPPK, Ini Penjelasannya
Berikut ini adalah penjelasan mengapa pemerintah memilih untuk melakukan rekrutmen PPPK dan meniadakan formasi di CPNS 2021.
Penulis: Fatimah Artayu Fitrazana | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM - Seperti sudah diketahui, pemerintah memutuskan untuk tidak membuka formasi guru di seleksi CPNS 2021 yang targetnya digelar pada April-Mei tahun ini.
Sebagai gantinya, pemerintah membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski demikian, beberapa pihak mungkin menanyakan mengapa keputusan tersebut dipilih?
Penjelasan mengenai alasan tersebut terdapat dalam peparan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang terlampir di laman Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, p3gtk.kemdikbud.go.id.
Dalam paparan tersebut tertulis, "Berdasarkan Data Pokok Pendidikan, Kemendikbud mengestimasi bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru (di luar guru PNS yang saat ini mengajar)."
Selanjutnya, "Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak."

Lalu, siapa saja yang bisa mendaftar untuk mendaftar PPPK?
Pertama adalah guru honorer di sekolah negeri dan swasta* yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan;
Kedua, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
*Termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya.
Selain itu, ada pula lima poin yang menunjukkan perbedaan antara rekrutmen PPPK 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya.
Pada tahun sebelumnya:

1. Formasi guru PPPK terbatas.
2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali per tahun.