CPNS 2021

Alasan Pemerintah Tiadakan Formasi Guru di CPNS 2021 dan Pilih Rekrutmen PPPK, Ini Penjelasannya

Berikut ini adalah penjelasan mengapa pemerintah memilih untuk melakukan rekrutmen PPPK dan meniadakan formasi di CPNS 2021.

Penulis: Fatimah Artayu Fitrazana | Editor: Iwan Al Khasni
https://sscndata.bkn.go.id
ILUSTRASI - CPNS/PPPK 2021 

4. Pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah.Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud.

Sementara PPPK pada tahun 2021:

1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.

Agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan.

2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi (di tahun yang sama atau berikutnya).

Baca juga: Alur Pendaftaran PPPK, Pengganti Perekrutan Guru yang Tak Ada di Seleksi CPNS 2021

Baca juga: GAJI dan Tunjangan PPPK Golongan I,II,III,IV, Penganti Rekrutmen CPNS Guru

ILUSTRASI - Foto Saat Tes CPNS
ILUSTRASI - Foto Saat Tes CPNS (Kompas.com)

3. Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.

4. Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud.

Berikut alur pendaftaran rekrutmen PPPK sesuai laporan Kebijakan Pengadaan PPPK Guru 2021 dari Badan Kepegawaian Negara (BPK) dari website Kemdikbud:

Pendaftaran SSCASN-PPPK:

1. Pembuatan Akun

2. Pendaftaran

3. Pencetakan Kartu Ujian

Pendaftaran Terintegrasi dengan:

1. Data Pendidikdan Tenaga Kependidikan (Dapodik)

2. Data Kependudukan (Dukcapil)

Verifikasi Data akan dilakukan Tim Kemendikbud.

( Tribun Jogja | Fatimah Artayu Fitrazana)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved