Disdikpora Gunungkidul Belum Putuskan Belajar Tatap Muka di Awal 2021
Pemerintah pusat beberapa waktu lalu membuka peluang dilakukannya kegiatan belajar tatap muka mulai 2021 ini.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah pusat beberapa waktu lalu membuka peluang dilakukannya kegiatan belajar tatap muka mulai 2021 ini.
Kebijakan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.
Meski begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul belum memberikan keputusan terkait kebijakan tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid SMP Disdikpora Gunungkidul, Kisworo.
Baca juga: Wakil Dekan FKH UGM Sebut Swasembada Sapi di Indonesia Belum Optimal
Baca juga: Begini Pengakuan Ekspatriat di Arab Saudi Setelah Disuntik Vaksin Covid-19
"Sampai saat ini belum ada sinyal dibukanya pelaksanaan belajar tatap muka," katanya pada wartawan, Minggu (03/01/2021).
Kisworo mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan ke Bupati Gunungkidul Badingah.
Namun hingga kini respon atas surat tersebut belum diberikan.
Meski belum memutuskan, Disdikpora Gunungkidul telah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) penyelenggaraan belajar tatap muka.
Juknis didasarkan pada SKB empat menteri tersebut.
"Surat Edaran sudah disebar ke seluruh satuan pendidikan. Juknisnya pun bisa diakses lewat situs resmi kami," jelas Kisworo.
Merujuk pada juknis tersebut, tiap satuan pendidikan diwajibkan berkoordinasi dengan gugus tugas tingkat kapanewon.
Pihak sekolah pun wajib memiliki gugus tugas pengendalian untuk memantau proses belajar tatap muka sesuai protokol kesehatan (prokes).
Selain itu, Kisworo mengatakan seluruh satuan pendidikan wajib memiliki fasilitas prokes yang memadai.
Termasuk adanya materi edukasi dalam rangka menguatkan prokes pada pelajar.
"Berkaitan dengan materi ini, tiap satuan pendidikan bisa berkoordinasi dengan puskesmas setempat," ujarnya.