Nasional

Tarif Baru BPJS Kesehatan, Mulai Besok Iuran Kelas 3 Naik jadi Rp35 Ribu

Tarif Baru BPJS Kesehatan, Mulai Besok Iuran Kelas 3 Naik jadi Rp35 Ribu

Editor: Hari Susmayanti
Shutterstock via kompas.com
lustrasi BPJS Kesehatan 

Iuran dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran peserta mandiri

Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja terbagi atas 3 kelas.

Kelas 1: Rp 150.000

Kelas 2: Rp 100.000

Kelas 3: Rp 35.000

6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga

Sementara itu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun. Iuran ini dibayar oleh Pemerintah.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul " Iuran Kelas 3 Naik Mulai Besok, Ini Rincian Tarif BPJS Kesehatan 2021

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved