Nasional
Tarif Baru BPJS Kesehatan, Mulai Besok Iuran Kelas 3 Naik jadi Rp35 Ribu
Tarif Baru BPJS Kesehatan, Mulai Besok Iuran Kelas 3 Naik jadi Rp35 Ribu
Iuran dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran peserta mandiri
Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja terbagi atas 3 kelas.
Kelas 1: Rp 150.000
Kelas 2: Rp 100.000
Kelas 3: Rp 35.000
6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga
Sementara itu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun. Iuran ini dibayar oleh Pemerintah.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul " Iuran Kelas 3 Naik Mulai Besok, Ini Rincian Tarif BPJS Kesehatan 2021