Nasional
Tarif Baru BPJS Kesehatan, Mulai Besok Iuran Kelas 3 Naik jadi Rp35 Ribu
Tarif Baru BPJS Kesehatan, Mulai Besok Iuran Kelas 3 Naik jadi Rp35 Ribu
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Beban masyarakat langsung bertambah saat memasuki awal tahun 2021 besok.
Penyebabnya, mulai 1 Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 3 naik sebesar Rp 9500 dari sebelumnya Rp 25.500 perbulan menjadi Rp 35.000 perbulan.
Iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020.
Menurut Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang dikeluarkan pertengahan tahun ini, ada selisih antara yang dibayarkan pada 2020 dan 2021.
Besaran iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli-Desember 2020 adalah:
Kelas 1: Rp 150.000
Kelas 2: Rp 100.000
Kelas 3: Rp 25.500
Pada 2020, sebenarnya peserta seharusnya membayar sebesar Rp 42.000. Akan tetapi, peserta hanya membayar 25.500 karena sebanyak Rp 16.500 telah dibayarkan atau diberi bantuan oleh pemerintah.
Baca juga: Rincian Tarif Baru BPJS Kesehatan 2021, Ada Kenaikan untuk Iuran Kelas 3
Sementara itu, besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 adalah sebagai berikut:
Kelas 1: Rp 150.000
Kelas 2: Rp 100.000
Kelas 3: Rp 35.000
Dari angka itu, ada selisih Rp 9.500 untuk iuran kelas 3.
Meski iuran kelas mandiri pada 2021 mengalami kenaikan, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pemerintah sudah memberi subsidi kepada kelas 3.