Larangan WNA ke Indonesia Tak Berpengaruh Terhadap Penerbangan Internasional di YIA Kulon Progo
Peraturan pemerintah yang memberlakukan larangan Warga Negara Asing (WNA) dari seluruh negara ke Indonesia tidak berpengaruh
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Peraturan pemerintah yang memberlakukan larangan Warga Negara Asing (WNA) dari seluruh negara ke Indonesia tidak berpengaruh terhadap penerbangan internasional di Yogyakarta Internasional Airport (YIA), Kabupaten Kulon Progo.
Pasalnya penerbangan internasional di Bandara YIA hanya terdapat 1 penerbangan dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Selebihnya didominasi penerbangan domestik.
Baca juga: Inilah Kriteria Warga Penerima Bansos Kemensos Mulai Januari 2021
Baca juga: PSS Sleman Akan Berdayakan Potensi Pemain Muda Jebolan Development Center
PTS General Manager Bandara YIA PT Angkasa Pura I, Taochid Purnomo Hadi mengatakan kebijakan itu berdasarkan aturan pemerintah yang disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri terkait larangan WNA ke Indonesia mulai Jumat (1/1/2021) hingga Kamis (14/1/2021).
Hal itu disebabkan munculnya varian mutasi baru Virus Corona yang memiliki daya tular yang sangat cepat.
Namun dengan adanya peraturan tersebut tidak berpengaruh terhadap penerbangan internasional di YIA.
Baca juga: BPBD DIY Mulai Khawatirkan Kondisi Psikis 240 Orang Kelompok Rentan Pengungsi Gunung Merapi
Baca juga: Persiapan Pendaftaran CPNS 2021, Berikut Prosedur dan Syarat Membuat SKCK
"Kami juga masih melihat aturan pemerintah seperti apa. Namun yang jelas kita ikuti apa yang sudah diintruksikan oleh pemerintah pusat sambil monitor perkembangan di lapangan," ucapnya Kamis (31/12/2020).
Kendati demikian, ia berharap pandemi Covid-19 segera berakhir sehingga kondisi penerbangan ke Yogyakarta kembali normal. (scp)