Siang Ini, Komnas HAM Akan Umumkan Hasil Investigasi Kasus Penembakan Enam Laskar FPI

Perkembangan tersebut baru akan disampaikan pada Senin (28/12/2020) pukul 11.00 WIB di Gedung Komnas HAM, Jakarta.

Editor: Muhammad Fatoni
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam ( tengah), memberi keterangan usai menerima keluarga 6 laskar FPI yang ditembak mati polisi, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan kembali mengumumkan perkembangan penyelidikan dan temuan lapangan terkait penembakan terhadap enam orang laskar Front Pembela Islam ( FPI) oleh aparat kepolisian beberapa waktu lalu.

Perkembangan tersebut baru akan disampaikan pada Senin (28/12/2020) pukul 11.00 WIB di Gedung Komnas HAM, Jakarta.

"(Akan menyampaikan) perkembangan dan temuan lapangan," kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam kepada Kompas.com, Senin (28/12/2020).

Sebelumnya, Komnas HAM sudah pernah menyampaikan perkembangan sementara terkait kasus penembakan enam laksar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, Senin (7/12/2020).

Baca juga: 30 Penyidik Bareskrim Polri Diperiksa Komnas HAM Terkait Penembakan 6 Anggota Laskar FPI

Baca juga: Polri Gelar 58 Adegan di 4 TKP Rekonstruksi Bentrok Laskar FPI dan Polisi

Ada sejumlah temuan yang berhasil Komnas HAM dapatkan dari penyelidikan awal yakni terkait pemeriksaan mobil, senjata api dan otopsi.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengungkapkan pihaknya telah memeriksa mobil yang digunakan polisi dan FPI saat terjadinya insiden tersebut.

Sejauh ini, ada tiga mobil yang diperiksa, dua milik polisi dan satu milik laskar FPI.

Tiga mobil itu berada di garasi Subdit Ranmor Polda Metro Jaya.

Tim dari Komnas HAM didampingi Bareskrim Polri memeriksa ketiga mobil itu pada Senin (21/12/2020).

Sementara terkait senjata api, Beka menegaskan, penyelidikan ini harus dilakukan berhubung pihak polisi dan FPI memberi keterangan yang bertolak belakang.

"Artinya kan memeriksa, mengklarifikasi, keterangan FPI maupun polisi, karena FPI kan bilang tak ada senjata api, bahkan senjata saja tak ada, sedangkan polisi bilang FPI memiliki senjata api," ujarnya.

Untuk menyelidiki soal senjata api ini, Komnas HAM masih menanti akses dari pihak kepolisian agar bisa memeriksa senjata api yang disebut milik laskar FPI itu.

Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari (KOMPAS.COM/FARIDA)

Terkait otopsi, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar memastikan bahwa pihak keluarga mengizinkan Komnas HAM melakukan otopsi jenazah enam anggota laskar FPI yang tewas ditembak polisi.

"Kami menunggu dari Komnas HAM, yang jelas pihak keluarga siap, tergantung keputusan Komnas HAM," kata Aziz di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).

Meski demikian, Aziz menolak mengatakan bahwa otopsi oleh Komnas HAM merupakan otopsi ulang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved