Lapas Wirogunan dan Lapas Perempuan Yogyakarta Berikan Remisi Natal Kepada WBP
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta bersama Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta memberikan Remisi Khusus (RK)
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta bersama Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2020 kepada puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi).
Kegiatan dilangsungkan bersamaan dengan ibadah Natal bagi para napi di Lapas setempat dengan mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.
Pemotongan masa tahanan atau remisi ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614), Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Baca juga: Memasuki Tahun ke-3, Maxim Indonesia Siap Memberikan Layanan terbaik untuk Kehidupan Masyarakat
Baca juga: Penyelidik BPPTKG Jelaskan Berbagai Ancaman Bahaya Gunung Api, Mulai Awan Panas hingga Tsunami
Satriyo Waluyo, Kepala Lapas Kelas IIA Yogyakarta mengatakan, pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2020 kepada puluhan napi juga diikuti dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Remisi.
"Terdapat 21 warga binaan yang menerima remisi khusus," kata dia Senin (28/12/2020).
Sementara Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Ade Agustina menjelaskan, pelaksanaan seremonial pemberian remisi antara Lapas Wirogunan Lapas Perempuan digabung akibat adanya pandemi Covid-19.
Acara dilangsungkan dengan sederhana oleh jajaran pimpinan Lapas, napi, dan juga diikuti oleh perwakilan Divisi PAS Kanwil Kementrian Hukum dan HAM DIY.
Baca juga: DPRD Kulon Progo : Disdikpora dan Dinkes Perlu Koordinasi Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka 2021
Baca juga: Shalat Dhuha Memiliki Manfaat untuk Kesehatan, Bisa Sembuhkan Diabetes, Ini Penjelasannya
"Dari Lapas Perempuan ada enam napi yang mendapat remisi Natal 2020," katanya
Secara umum, napi yang mendapat remisi Natal tersebut merupakan terpidana kasus narkotika.
Mereka mendapat remisi dengan jumlah beragam.
"Ada 3 napi yang mendapat remisi 15 hari, dua napi satu bulan, dan satu napi lagi mendapat remisi dua bulan," jelas Ade.
"Pemberian remisi kami lakukan juga dengan melihat kelakuan dari para napi selama menjalani hukumannya serta mengacu pada keputusan Menkum HAM," pungkas Ade. (jsf)