Ini Aturan Prokes Liburan Nataru di Yogya, Sleman, Bantul, Gunung Kidul dan Kulon Progo
Yogya, Sleman, Bantul, Gunung Kidul dan Kulon Progo mempersiapkan diri menghadapi momen liburan Nataru di tengah pandemi covid-19
Penulis: Mona Kriesdinar | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM - Sejumlah aturan terkait protokol kesehatan covid-19 diberlakukan jelang memasuki libur Natal dan Tahun Baru 2021. Semisal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), wisatawan yang menginap di hotel diharuskan membawa surat kesehatan hasil negatif rapid test antigen. Bagi yang kedapatan tak melengkapi diri dengan surat itu, maka wisatawan tersebut akan langsung diminta untuk melakukan pemeriksaan di kantor pelayanan kesehatan.
"Kalau wisatawan ke hotel tidak bawa surat hasil negatif Rapid Tes Antigen, disuruh rapid test dulu ke rumah sakit. Jangan kemudian dicampur dengan yang sudah rapid. Kasihan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji, Jumat (25/12/2020).
Aji menambahkan, kebijakan pemerintah DIY tidak pernah menutup tempat pariwisata saat libur natal dan tahun baru.
Namun demikian, apabila di suatu tempat wisata terdapat kegiatan yang mengakibatkan kerumunan maka tim penegak hukum akan melakukan bimbingan hingga pembubaran massa.
Secara aturan, pemerintah DIY mewajibkan seluruh pendatang baik wisatawan maupun keluarga yang sedang mudik ke Yogyakarta wajib melaksanakan Rapid test antigen.
"Kalau yang kerumunan prinsipnya dibubarkan. Itu sudah diperingatkan, petugas yang membubarkan. Dan untuk yang kami wajibkan antigen itu bukan penduduk DIY," tegas Aji.
Sleman Lakukan Monitoring Acak
Sementara itu Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman berencana untuk melakukan monitoring acak untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinpar Kabupaten Sleman, Aris Herbandang mengatakan tujuan monitoring adalah untuk melihat kesiapan destinasi dan usaha jasa pariwisata menyambut libur Natal dan Tahun Baru.
Monitoring juga dilakukan untuk memastikan destinasi wisata dan usaha jasa pariwisata menerapkan protokol kesehatan.
"Untuk masa liburan tanggal 24 sampai 31 Desember 2020 kami juga akan melakukan monitoring untuk memantau kepatuhan terhadap SE Sekda atas nama Bupati Sleman No. 440/02875 tentang Penyesuaian Kegiatan dalam Pencegahan Penyebaran Covid 19 selama Libur Cuti Bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020," katanya, Kamis (24/12/2020).
Ia melanjutkan surat edaran tersebut menginstruksikan agar tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Masyarakat dan pelaku pariwisata juga diharapkan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, dan memastikan jam operasional untuk cafe, resto, dan tempat hiburan sampai pukul 22.00 WIB ditaati.
"Secara acak kami dari Dinas Pariwisata Sleman maupun Satgas Covid 19 Kabupaten Sleman, dan juga OPD terkait akan melakukan monitoring atas konsistensi perapan SOP baik pada destinasi maupun usaha jasa pariwisata baik waktu maupun lokasinya," lanjutnya.
Gunung Kidul Minimalisir Potensi Kerumunan di Malam Tahun Baru