Kriminalitas
Razia Miras, Polres Kulon Progo Sita 33 Botol Minuman Beralkohol Tanpa Izin Edar
Jajaran Satresnarkoba Polres Kulon Progo melakukan razia minuman keras (miras) pada Selasa (22/12/2020) sekira pukul 20.00 WIB.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Jajaran Satresnarkoba Polres Kulon Progo melakukan razia minuman keras (miras) pada Selasa (22/12/2020) sekira pukul 20.00 WIB.
Sebanyak 33 botol miras berhasil disita dalam razia tersebut.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa di rumah yang beralamat di Dusun Kenteng RT 021 RW 010, Desa Demanrejo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo kedapatan mengedarkan minuman beralkohol tanpa disertai izin edar.
Adapun pelaku yang ditangkap berinisial NC (37) yang merupakan warga setempat.
Baca juga: Curi Puluhan Perhiasan dan Dolar Senilai Rp 264 Juta, ART Asal Kulon Progo Dicokok Polsek Mlati
"Dia kami tangkap karena melakukan pengedaran minuman beralkohol atau minuman memabukan tanpa disertai IUP dan IUP MB yang sah," ucapnya Jumat (25/12/2020).
Lebih lanjut, kata Jeffry hal tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 11 ayat 1 Jo. Pasal 4 ayat 1 peraturan daerah (perda) Kabupaten Kulon Progo nomor 11 tahun 2008 tentang larangan dan pengawasan minuman beralkohol dan atau minuman memabukan.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita 10 botol Anggur Merah dengan kadar alkohol 19,7 persen; 1 botol Anggur Kolesom kadar 19,7 persen; 5 botol Bir Prost kadar 4,8 persen; 6 botol Bir Prost Alster kadar 4,8 persen dan 11 botol Mix Max kadar 4,8 persen.
"Setelah menyita barang bukti itu kemudian kami bawa ke Polres Kulon Progo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya. ( Tribunjogja.com )