Kriminalitas

Curi Puluhan Perhiasan dan Dolar Senilai Rp 264 Juta, ART Asal Kulon Progo Dicokok Polsek Mlati

Adapun perhiasan yang diambil oleh pelaku sebanyak 25 cincin emas, 22 gelang emas, 4 anting emas, 3 liontin emas, dan 27 lembar uang dolar.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Kriminalitas 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM,  SLEMAN - Jajaran Reskrim Polsek Mlati menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial TJ.

Perempuan berusia 45 tahun tersebut diamankan karena melakukan pencurian

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto mengatakan pelaku telah melakukan pencurian emas dan dolar milik majikannya.

Pencurian tersebut dilakukan secara bertahap selama hampir empat tahun. 

Baca juga: Tertangkap, Pencuri Barang Di Rumah Sakit Yang Sering Incar Barang Pengunjung

Warga Kokap, Kulon Progo tersebut mulai mencuri perhiasan pada tahun 2016 hingga Agustus 2020.

Korban baru menyadari kalau perhiasannya hilang pada Sabtu (12/12/2020) lalu karena hendak memakai perhiasan tersebut.

"Jadi pelaku mengambil satu dulu, kalau butuh uang mengambil. Dan tindakan tersebut dilakukan selama hampir empat tahun. Korban bekerja sebagai dokter, mungkin sibuk jadi tidak pernah mengecek. Pas mau dipakai baru tahu kalau perhiasan dan dolarnya hilang," katanya, Kamis (24/12/2020).

Adapun perhiasan yang diambil oleh pelaku sebanyak 25 cincin emas, 22 gelang emas, 4 anting emas, 3 liontin emas, dan 27 lembar uang dolar.

Dari aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp264juta. 

Baca juga: Mencuri di Pusat Perbelanjaan di Sleman, Wisatawan Asal Karawang Terancam 5 Tahun Penjara

Sementara hasil kejahatan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, membayar hutang, biaya berobat saudara, merenovasi rumah, membeli mobil, dan membeli dua buah handphone.

"Setelah mengambil perhiasan langsung dijual ke penjualan emas yang tidak resmi. Jadi tidak perlu surat-surat,"ujarnya. 

Sebagai barang bukti kejahatan, Polisi mengamankan satu buah kotak perhiasan, kotak penyimpanan dolar, kunci almari, 52 kwitansi pembelian emas, sebuah mobil hasil kejahatan, handphone, dan lain-lain. 

Akibat perbuatannya, pelaku harus menginap di hotel prodeo untuk beberapa waktu.

Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved