Berita Sleman
Tertangkap, Pencuri Barang Di Rumah Sakit Yang Sering Incar Barang Pengunjung
Tertangkap, Pencuri Barang Di Rumah Sakit Yang Sering Incar Barang Pengunjung
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Yudha Kristiawan
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN- Rupanya kejahatan sudah menjadi hobi pria yang satu ini.
Pria berinisial TPR (43) tak berkutik saat diamankan oleh petugas keamanan rumah sakit Dr. Sardjito dan petugas Polsek Mlati.
Warga asal Semarang, Jawa Tengah tersebut mencuri barang di rumah sakit.
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto mengatakan dugaan pencurian terjadi pada 13 November 2020 sekitar pukul 05.00. Pada saat kejadian, pelaku berada di ruang tunggu pasien berpura-pura tidur.
Di ruang yang sama, ada seseorang yang sedang menunggu pasien. Saat ditinggal sholat, pelaku langsung mengambil tas milik korban.
Baca juga: UPDATE Pilkada Magelang :KPU Kota Magelang Gelar Rekapitulasi Tingkat Kota Tanggal 15 Desember 2020
Baca juga: Awas, Jangan Kasih Kendor Penerapan Protokoler Kesehatan, Meski Sudah Ada Titik Terang Vaksin Corona
Baca juga: Ada Saran Diberikan Saat Akreditasi Perpus Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Klaten
"Karen menyadari tasnya hilang, korban kemudian menghubungi pihak keamanan rumah sakit. Pihak keamanan kemudian memeriksa CCTV untuk mengetahui ciri-ciri pelaku,"katanya, Minggu (13/12/2020).
Selang beberapa hari, pelaku kembali masuk ke rumah sakit Dr. Sardjito. Petugas keamanan yang mengenali pelaku langsung membututi pelaku dan menghubungi Polsek Mlati. Pelaku mengakui perbuatannya dan langsung digiring ke Polsek Mlati.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyanto mengungkapkan pelaku memang pencuri spesialis barang bawaan pengunjung rumah sakit.
Pelaku juga merupakan residivis untuk kasus yang sama dan baru bebas 2018 lalu.
"Dari analisa CCTV, kami mendapatkan bahwa pelai sudah beberapa kali melakukan kejahatan serupa.
Pelaku juga residivis, kasus dan modusnya sama, di wilayah Wirogunan, Kota Yogyakarta.
Sasarannya keluarga pasien. Modusnya pura-pura menunggu pasien dan tidur di dekat calon korban,"ungkapnya.
Hasil curiannya dijual secara daring. Namun tak jarang ia menjual di Pasar Klitikan yang lokasinya berpindah-pindah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sederet barang bukti. Antara lain dua buah kotak dus handphone Samsung J2 Prime serta Lava Iris, topi merah muda Timberland, tas slempang biru, jeans biru, dan spanduk berwarna putih yang biasa dipakai pelaku saat berjualan di lapaknya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.