Mencuri di Pusat Perbelanjaan di Sleman, Wisatawan Asal Karawang Terancam 5 Tahun Penjara

Wisatawan tersebut adalah RM (32), pelaku mencuri pakaian di salah satu pusat perbelanjaan di Kapanewon Mlati. 

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunjogja/ Christi Mahatma Wardhani
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto menjelaskan perkara pencurian di pusat perbelanjaan di Mapolsek Mlati, Selasa (08/12/2020) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Niat hati liburan, wisatawan asal Karawang, Jawa Barat justru melakukan pencurian.

Wisatawan tersebut adalah RM (32), pelaku mencuri pakaian di salah satu pusat perbelanjaan di Kapanewon Mlati. 

Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto mengatakan pelaku datang ke salah satu pusat perbelanjaan bersama istrinya.

Kemudian pelaku dan istrinya masuk ke sebuah gerai pakaian. 

Baca juga: Pembebasan Tanah Kas Desa untuk Proyel Tol Yogya-Solo Harus Seizin Gubernur DIY

Baca juga: FANTASTIS, Warga Terdampak Tol Yogya-Solo di Kalasan Sleman Terima Ganti Untung Rp 9 Miliar

"Pelaku asal Karawang, Jawa Barat. Memang ingin berjalan-jalan ke sebuah mall. Kemudian masuk ke salah satu gerai, dan mengambil beberapa pakaian. Pelaku lalu masuk ke kamar pas dan memasukkan baju tersebut ke dalam baju," katanya saat jumpa pers Mapolsek, Selasa (08/12/2020).

Pelaku keluar gerai tanpa membayar baju-baju yang dibawanya.

Tak berlangsung lama, pelaku diamankan petugas keamanan pusat perbelanjaan.

"Setelah dicek ternyata benar, pelaku memang mencuri baju-baju tersebut. Kemudian pihak pengelola melaporkan ke Polsek Mlati, dan kami melakukan pendalaman," lanjutnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyanto menjelaskan niat utama pelaku ke pusat perbelanjaan adalah untuk jalan-jalan.

Baca juga: Kompetisi Mandek, Marco Gracia Paulo : PSS Sleman Perkuat Aspek Manajerial

Baca juga: Jelang Akhir Tahun 2020, 13 Mitra Binaan PT AP 1 Terima Bantuan Pinjaman Kemitraan

Namun pada saat berjalan-jalan, pelaku merasa mendapat kesempatan. 

"Kemudian muncul niat mencuri, karena merasa ada kesempatan. Pelaku ke pusat perbelanjaan sama istrinya, tetapi pas di dalam mencar. Istrinya tidak tahu (kalau suaminya mencuri)," jelasnya. 

Menurut pengakuan pelaku, hasil curiannya akan digunakan sendiri.

Selain mengambil baju, pelaku juga mengambil celana jeans, tas, hingga baju hamil.

Total ada 13 potong pakaian yang diambil oleh pelaku.

Akibat perbuatannya, salah satu gerai di pusat perbelanjaan merugi lebih dari Rp 5 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di penjara.

Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved