Pembebasan Tanah Kas Desa untuk Proyel Tol Yogya-Solo Harus Seizin Gubernur DIY

Selain bidang tanah milik warga, pembangunan proyek tol Yogya-Solo juga berdampak pada tanah kas desa (TKD).

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunjogja.com | Santo Ari
Trase Tol Yogyakarta-Solo di wilayah Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Selain bidang tanah milik warga, pembangunan proyek tol Yogya-Solo juga berdampak pada tanah kas desa (TKD).

Terkait hal tersebut, perlakuan pembebasan tanahnya akan berbeda dengan tanah yang dimiliki oleh warga.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DI Yogyakarta (DIY), Krido Suprayitno mengatakan skema yang dilakukan untuk tanah kas desa adalah melalui izin dari Gubernur DIY.

Baca juga: Kompetisi Mandek, Marco Gracia Paulo : PSS Sleman Perkuat Aspek Manajerial

Baca juga: FANTASTIS, Warga Terdampak Tol Yogya-Solo di Kalasan Sleman Terima Ganti Untung Rp 9 Miliar

Ia mengungkapkan, yang membutuhkan lahan yakni Satker Jalan Tol Dirjen Bina Marga harus mengajukan izin kepada Gubernur melalui Bupati Sleman, permohonan pelepasan untuk kepentingan umum.

"Satker jalan tol bisa memproses terhadap pembebasan lahan, wajib harus memiliki izin dulu. Mekanisme tetap menggunakan Pergub no 34 2017, harus ada appraisal baik itu dalam bentuk uang atau tanah pengganti yang senilai," jelasnya, Selasa (8/12/2020).

Ia menjelaskan, di Purwomartani terdapat setidaknya ada 890 bidang yang terdampak, di mana yang masuk dalam kategori tanah kas desa ada sebanyak 18 bidang.

"Ukurannya nanti kita lihat ketika kita sudah mengadakan verifikasi dan identifikasi yang dilakukan oleh Satgas B," jelasnya.

Ia pun menjadwalkan bahwa pada tanggal 10 Desember 2020 nanti akan dilakukan koordinasi untuk menentukan skema yang akan dilakukan dalam pembebasan TKD.

Terlebih di Kalasan masih ada desa yang belum merampungkan perdes pemanfaatan tanah desa yakni di Selomartani.

Baca juga: Pemkab Bantul Monitoring Kesiapan Pilkada, Pastikan Logistik Sudah Siap 

Baca juga: Mahasiswa UNY Ciptakan Produk Spray dari Kulit Nangka untuk Menghilangkan Bau Helm 

"Perdes ini untuk mengetahui letak bidang persil serta luas. Harapan kami tidak terlalu lama Selomartani segera menyelesaikan, kami bersama pemda mendampingi terhadap penyelesaian perdes tersebut," jelasnya.

Sementara terkait proses pencarian tanah pengganti, yang nanti mencari adalah mereka yang membutuhkan lahan tersebut, dalam hal ini satker jalan tol.

Tanah pengganti bisa berada di dalam desa, atau luar desa tapi masih satu kecamatan.

Pun demikian, bisa juga di luar kecamatan dan itu semua harus seizin gubernur.  

Namun ketika dalam dua tahun tidak juga menemukan tanah pengganti, maka akan diganti dalam bentuk uang. Dan uang itu harus masuk ke rekening  panita pengadaan tanah pengganti desa, tidak boleh di luar rekening itu.

"Bagi pemanfaatan tanah desa oleh pihak ketiga yang sudah berizin, maka terhadap bangunannya nanti ganti untungnya ditujukan kepada pemanfaat yang memegang izin gubernur," jelasnya. (nto)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved