Kendaraan Bermotor Bebas Melintas di Kawasan Malioboro Selama Masa Libur Nataru, Ini Alasannya
Pembebasan atau pembukaan lalu lintas kendaraan bermotor di kawasan Malioboro tersebut berlaku selama masa libur Nataru
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kendaraan bermotor baik mobil hingga motor dipastikan bebas melintas di kawasan Jalan Malioboro Kota Yogyakarta, selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) kali ini.
Kepastian tersebut setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polresta Yogyakarta meniadakan aturan penutupan kawasan Malioboro dari kendaraan bermotor.
Pembebasan atau pembukaan lalu lintas kendaraan bermotor di kawasan Malioboro tersebut berlaku selama masa libur Nataru kali ini, yakni mulai 25 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Terkait hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta pun memberikan penjelasan perihal alasan pemberlakuan kebijakan tersebut.
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, 55 Titik Lokasi Wisata di DI Yogyakarta Sudah Dilengkapi WiFi
Baca juga: Terpukul Pandemi COVID-19, Kusir Andong Malioboro Kini Hanya Tersisa 387
Seperti diketahui, pada hari-hari biasa kendaraan bermotor dilarang melintas di kawasan Malioboro pada rentang pukul 18.00 WIB - 21.00 WIB.
Namun untuk sementara, selama masa libur Nataru kali ini, aturan tersebut tak diberlakukan.
Langkah pembukaan tersebut ditempuh guna mengantisipasi kerumunan wisatawan yang berlebih.
Kepala Dinas Perhubungan Kota (Dishub) Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, berharap masyarakat dapat memaklumi kebijakan tersebut.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil demi menekan potensi penyebaran Covid-19 di Kota Yogyakarta.
Apalagi, seperti diketahui bersama, kasus virus corona di kota Pelajar memang mengalami peningkatan selama beberapa hari terakhir.
"Jadi, ini demi kebaikan bersama, untuk sementara tidak ada penutupan (bagi kendaraan bermotor) ya, termasuk malam tahun baru. Terutama di Malioboro, sampai operasi Nataru selesai," paparnya, Jumat (25/12/2020).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mulai dilaksanakan pada 25 Desember, sampai dengan 3 Januari mendatang, atau hari terakhir libur Nataru.
Baca juga: Sambut Wisatawan Saat Nataru, PKL Malioboro Rutin Semprot Lapak Setiap Hari
Baca juga: Jelang Libur Nataru, Pemkot Yogyakarta Kebut Persiapan Fasilitas Prokes di Malioboro
Walau begitu, Kadishub menandaskan, para pelancong masih bisa menikmati kawasan Malioboro, meskipun sebatas di jalur pedestrian.
"Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan 4M. Intinya, kebijakan ini adalah untuk meminimalisir terjadinya kerumunan, demi keselamatan bersama. Perkembangan Covid-19 harus ditekan," tegas Agus.
"Setelah tanggal 3 (Januari) situasinya normal lagi, secara bertahap kita kembalikan seperti semula. Sekarang, rambu-rambu larangan melintas untuk kendaraan bermotor itu, sementara kita tutup dulu," imbuhnya.
