DKI Jakarta

Daftar Fasilitas Publik di Jakarta yang Ditutup Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Daftar Tempat Wisata dan Fasilitas Publik di Jakarta yang Ditutup Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Spanduk pengumuman penutupan kawasan terpasang di depan bangunan-bangunan cagar budaya di Kota Tua, Jakarta, Kamis (24/12/2020). Selain kawasan Kota Tua, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menutup area-area publik dan tempat wisata, seperti Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), Gelora Bung Karno (GBK), Lapangan Banteng, Taman Impian Jaya Ancol, dan sejumlah tempat lainnya pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 untuk mengantisipasi kerumunan yang bisa menjadi klaster penularan COVID-19. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta memberikan perhatian besar terhadap terhadap kasus covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Untuk menekan angka penularan virus corona selama libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah DKI Jakarta memutuskan untuk menutup dan mengendalikan secara ketat sejumlah fasilitas publik.

Penutupan dilakukan selama tiga hari, yakni pada tanggal 25 Desember 2020, 31 Desember 2020, dan 1 Januari 2021.

Informasi penutupan tempat wisata dan fasilitas publik ini diunggah melalui akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta.

Dalam caption unggahan akun tersebut, Pemprov DKI Jakarta menyampaikan penutupan itu sebagai langkah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Sebagai gantinya, warga diharapkan dapat manfaatkan masa liburan dengan berkegiatan di rumah.

Pemprov DKI Jakarta pun menyarankan sejumlah alternatif kegiatan yang dapat dilakukan seperti mengikuti tur virtual, menghadiri festival seni budaya virtual, atau melakukan kegiatan lainnya bersama keluarga.

"Mari bersolidaritas, saling mengingatkan dan ambil peran dalam menekan penularan COVID-19," tegas Pemprov DKI dalam unggahan instagram tersebut.

Berikut daftar tempat publik yang akan ditutup maupun dikendalikan secara ketat sepanjang periode libur akhir tahun:

Jakarta Selatan

1. Taman Tebet di Jalan Tebet Barat Raya (penutupan)

2. Taman Tebet di Jalan Tebet Timur Raya (penutupan)

3. Kawasan Taman Ayodya (penutupan)

4. Kawasan Mahakam (penutupan)

5. Kawasan Bulungan (penutupan)

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved