DKI Jakarta
Daftar Fasilitas Publik di Jakarta yang Ditutup Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Daftar Tempat Wisata dan Fasilitas Publik di Jakarta yang Ditutup Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Editor:
Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Spanduk pengumuman penutupan kawasan terpasang di depan bangunan-bangunan cagar budaya di Kota Tua, Jakarta, Kamis (24/12/2020). Selain kawasan Kota Tua, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menutup area-area publik dan tempat wisata, seperti Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), Gelora Bung Karno (GBK), Lapangan Banteng, Taman Impian Jaya Ancol, dan sejumlah tempat lainnya pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 untuk mengantisipasi kerumunan yang bisa menjadi klaster penularan COVID-19.
21. Loksem (penutupan)
22. Seluruh Pasar Jaya (penutupan)
23. RPTRA Kalijodo (pengendalian ketat) Jakarta Timur
24. Jalan Tegalan Kelurahan Palmeriam (penutupan)
25. Jalan Jatinegara Kelurahan Balimester (penutupan)
26. Sepanjang Jalur Kanal Banjir Timur (penutupan)
27. Jalan Raya Condet dan Kuliner Sepanjang Jalan (penutupan)
28. Jalan Raya Cililitan Besar dan Kuliner Sepanjang Jalan (penutupan)
29. Terminal Pulogadung (pengendalian ketat)
30. Jalan Pulomas Timur (pengendalian ketat)
31. Jalan Pemuda (pengendalian ketat)
32. Jalan Balai Pustaka Timur (pengendalian ketat)
33. Jalan Paus (pengendalian ketat)
34. Jalan Waru (pengendalian ketat)
35. Jalan Sodong Raya (pengendalian ketat)
Berita Terkait