Update Corona di DI Yogyakarta

BREAKING NEWS : Gubernur DIY Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat COVID-19 Sampai Januari 2021

Perpanjangan status tanggap darurat COVID-19 diperpanjang mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2021.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X kembali mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang perpanjangan status Tanggap darurat Covid-19.

SK tersebut bernomor 388/KEP/2020 tentang penetapan perpanjangan kedepalan status tanggap darurat bencana COVID-19 di DIY.

Dalam isi surat tersebut mengatakan bahwa perpanjangan status Tanggap darurat Covid-19 diperpanjang mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2021.

"Guna kesinambungan penanganan dan untuk mengantisipasi serta mengurangi dampak yang diakibatkan COVID-19, perlu menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19 mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2021," terang isi surat yang ditanda tangani Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X belum lama ini.

Baca juga: Sambut Wisatawan Saat Nataru, PKL Malioboro Rutin Semprot Lapak Setiap Hari

Ada empat keputusan yang ditekankan oleh Sri Sultan yakni point pertama terkait perpanjangan status tanggap darurat pada Januari 2021.

Kedua, status tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam point ke satu dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi.

Ketiga, menugaskan Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan.

"Antara lain meliputi kegiatan penyelematan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelematan, serta pemulihan korban COVID-19 di DIY," ungkap Sultan dalam surat keputusannya.

Sementara point keempat, Sri Sultan menegaskan keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 22 Desember 2020.

Dalam surat keputusan tersebut juga ditekankan kepada Bupati/Walikota se DIY serta pemangku kebijakan lainnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved