Daftar 8 Daerah yang Mewajibkan Rapid Test Antigen Bagi Wisatawan dan Pelaku Perjalanan
Tercatat ada delapan daerah yang mewajibkan wisawatan atau pelaku perjalanan yang untuk menunjukkan keterangan negatif rapid test antigen
TRIBUNJOGJA.COM - Sejumlah daerah telah resmi menetapkan kebijakan baru terkait arus keluar-masuk atau mobilitas orang saat musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Di antaranya adaah kewajiban untuk rapid test antigen atau tes usap (swab) dengan metode PCR.
Setidaknya, tercatat ada delapan daerah yang mewajibkan wisawatan atau pelaku perjalanan yang untuk menunjukkan keterangan negatif rapid test antigen atau swab PCR.
Hal ini sehubungan dengan kebijakan pemerintah pusat soal aturan perjalanan, yang sebelumnya menggunakan rapid test antibodi menjadi rapid test antigen mulai 18 Desember 2020.
Baca juga: Pengunjung Luar Daerah yang Masuk ke Magelang Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test
Baca juga: Mudik ke Klaten Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Wajib Karantina Mandiri
Beberapa di antara daerah tersebut adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah serta Provinsi Bali.
Lalu seperti apa aturan serta penerapan kewajiban rapid test hingga swab PCR tersebut?
Berikut rangkuman Tribun Jogja merangkum dari beberapa sumber :
1. Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperketat aturan masuk Pulau Dewata dengan beberapa ketentuan.
Dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, Pemprov Bali mewajibkan para pelaku perjalanan udara menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR serta mengisi e-HAC paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara bagi para pelaku perjalanan darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Pemerintah Provinsi Bali akan menggratiskan rapid tes antigen bagi sopir yang membawa kebutuhan logistik ke Bali.
Surat keterangan swab PCR maupun rapid tes antigen berlaku selama 14 hari selama diterbitkan dan dapat digunakan untuk perjalanan kembali dari Bali selama masa berlaku.
Peraturan tes wajib swab PCR dan rapid tes antigen ini berlaku sejak 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 mendatang.
2. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan rapid test antigen untuk masyarakat yang akan berpergian atau pun masuk ke Ibu Kota Jakarta.
Aturan itu baru mulai berlaku selama 3 minggu yaitu pada Jumat (18/12/2020) hingga Jumat (8/1/2021) atau selama masa mudik Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melampirkan hasil rapid test antigen," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.Syafrin mengatakan aturan itu berlaku untuk warga yang menggunakan transportasi umum baik darat, laut, maupun udara.
Lebih lanjut Syafrin menyebutkan bahwa aturan itu akan lebih dikhususkan untuk pengguna angkutan udara.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
3. Lampung
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mewajibkan pendatang dari luar daerah menunjukkan hasil rapid test antigen untuk mendeteksi penularan virus corona dalam upaya menekan penularan Covid-19 selama libur akhir tahun.
"Bagi warga luar Lampung, wajib menunjukkan hasil tes cepat antigen dengan hasil non-reaktif atau negatif bila ingin masuk ke wilayah Lampung," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, Selasa (22/12/2020).
Ia mengatakan bahwa pelaksanaan pemeriksaan bagi pendatang yang datang melalui jalur darat, udara, dan laut telah dilakukan dari 21 Desember hingga 8 Januari 2021
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Panjang Marjunet Danoe mengatakan bahwa syarat tes antigen bagi pendatang diberlakukan mengacu pada Surat Edaran Gubernur Lampung tentang antisipasi potensi penularan Covid-19 pada waktu Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: Setelah Diterapkan, dalam Sehari Ada 1.012 Pelanggan KA Jarak Jauh Lakukan Rapid Test Antigen
Baca juga: Stasiun Tugu Yogyakarta Buka Layanan Rapid Test Antigen untuk Calon Penumpang
Menurut surat edaran tersebut, pelaku perjalanan dalam negeri yang akan memasuki wilayah Lampung menggunakan sarana transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil non-reaktif tes cepat antigen paling lambat 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan.
Warga yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi melalui jalur darat dan laut juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil non-reaktif tes cepat antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan jika hendak memasuki wilayah Lampung.
Surat Edaran Gubernur Lampung juga mencakup ketentuan mengenai pembatasan kerumunan di area publik, pembatasan dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan, serta pembatasan jam operasional tempat hiburan, restoran, kafe, dan tempat wisata.
4. Sumatera Utara (Sumut)
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan aturan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang memasuki Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Isinya, pendatang wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen dengan masa berlaku 14 hari.
Aturan dengan Nomor 360/9626/2020 tanggal 18 Desember 2020 ini belaku mulai 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Dikutip dari diskominfo.sumutprov.go.id, hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut Whiko Irwan mewakili Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Senin (21/12/2020).
"Aturan yang diberlakukan pada masa liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 ini semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari luar daerah ke daerah lainnya di Sumut," kata Whiko.
"Pengalaman dari masa liburan beberapa waktu lalu, di beberapa provinsi di luar Sumut, didapatkan adanya peningkatan atau lonjakan penderita Covid-19. Lonjakan penderita baru Covid-19 akan membutuhkan effort (upaya) yang besar untuk mengatasinya," tambah Whiko.
5. Jawa Tengah (Jateng)
Rapid test antigen menjadi syarat masuk ke Jawa Tengah (Jateng) saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Para pendatang dari luar daerah diwajibkan melakukan rapid test antigen tersebut.
Kebijakan tersebut berlaku sejak pemerintah pusat memperketat peraturan perjalanan menjelang libur akhir tahun pada 18 Desember.
Dilansir dari Kompas.tv, Selasa (22/12/2020), peraturan itu dibuat untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 setelah libur akhir tahun.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan, aturan itu diterapkan dari 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Kebijakan itu berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api, dan kapal laut.
Pemprov Jateng akan mulai mengambil sampel rapid test antigen pada 24-31 Desember di sejumlah titik.
6. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, akan mewajibkan seluruh pelaku perjalanan yang memasuki wilayahnya mengantongi hasil rapid antigen atau tes usap (swab) PCR.
"Itu peraturan pemerintah ya, bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini wajib untuk rapid (antigen), untuk swab," kata Sultan, 18 Desember 2020.
Menurut Raja Keraton Yogyakarta ini, aturan itu mau tidak mau harus diterapkan karena sudah menjadi kebijakan nasional.
Karena merupakan kebijakan pemerintah pusat, menurut Sultan, Pemda DIY tidak perlu lagi mengeluarkan surat edaran terkait aturan itu.
"Tidak, sudah otomatis pemerintah pusat sudah seperti itu ya kami hanya memberitahukan saja karena bukan keputusan saya. Kami kalau mengeluarkan (edaran) ya turunannya ya dari keputusan pemerintah pusat," kata dia.
7. Jawa Barat (Jabar)
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.
Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar. Dikutip dari Kontan, 19 Desember 2020, dalam surat tersebut juga menyertakan soal pengetatan protokol kesehatan di tempat wisata.
Salah satu poinnya, wisatawan yang masuk ke Jabar wajib menunjukan surat rapid test antigen dan PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Selain itu, tempat wisata pun wajib membatasi jumlah kunjungan.
"Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan. Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," kata Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad, 18 Desember 2020.
Baca juga: Jelang Liburan, Layanan Rapid Test Antigen di Yogyakarta Diserbu Masyarakat
Baca juga: Kabar Terbaru Soal Libur Nataru, Liburan Pakai Mobil Pribadi Tidak Wajib Rapid Test Antigen
8. Bangka Belitung
Terakhir, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung mewajibkan para pelaku perjalanan yang masuk dan keluar dari wilayah itu mengantongi surat keterangan non-reaktif berdasarkan pemeriksaan rapid test antigen.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 550/1051/Dishub yang ditandatangani Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman.
"Kewajiban rapid test antigen atau swab PCR bagi penumpang yang melakukan perjalanan keluar dan masuk Kepulauan Bangka Belitung untuk angkutan udara, angkutan laut dan angkutan penyeberangan," kata Erzaldi dikutip dari Kontan, Senin (21/12/2020).
Dalam surat tersebut, pelaku perjalanan diberi izin jika hasil pemeriksaan nonreaktif. Surat keterangan itu bisa diterbitkan lembaga layanan kesehatan pemerintah, BUMN, dan swasta.
Kebijakan syarat rapid test antigen ini diterapkan selama 18 hari, mulai Senin (21/12/2020) hingga Jumat (8/1/2021).
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Mulai 22 Desember 2020 Pergi Ke 8 Daerah Ini Wajib Rapid Test Antigen
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/rapid-test-antigen-di-stasiun-tugu-yogyakarta.jpg)