Libur Natal dan Tahun Baru

Kabar Terbaru Soal Libur Nataru, Liburan Pakai Mobil Pribadi Tidak Wajib Rapid Test Antigen

Kabar Terbaru Soal Libur Natal dan Tahun Baru, Liburan Pakai Mobil Pribadi Tidak Wajib Rapid Test Antigen

Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja/ Rendika Ferri K
Random tes rapid dan swab PCR Covid-19 ke wisatawan yang hendak berkunjung ke Candi Borobudur dari Rabu (28/10/2020) sampai Minggu (1/11/2020) mendatang di Tourist Information Center (TIC) Borobudur, Kabupaten Magelang. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kementrian Perhubungan memutuskan tidak mewajibkan warga yang menggunakan kendaraan pribadi saat liburan akhir Natal dan Tahun Baru menunjukan hasil rapid test antigen.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor 20 Tahun 2020 soal perjalanan orang dengan transportasi darat saat libur Natal dan tahum baru di masa Covid-19.

SE ini pun merupakan turunan dari SE Kemenhub Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) mobilitas dengan transportasi di masing-masing sektor.

Dalam SE 20 tersebut akhirnya dijelaskan bila perjalanan darat, masih bisa menggunakan metode rapid test antibodi.

Artinya, rapid test antigen tidak menjadi keseharusan.

Hal ini dijelaskan dalam poin d, e, dan F dengan bunyi sebagai berikut ;

d. untuk perjalanan ke Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan peijalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

Baca juga: Operasi Lilin Progo Digelar Hingga 14 Januari 2021 : Tekankan Pentingnya Protokol Kesehatan

Baca juga: Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Masuk-Keluar Yogyakarta Wajib Tunjukan Syarat Ini

e. untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/Kabupaten/Kota), dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia;

f. selain ketentuan pada huruf d dan huruf e mengenai peijalanan ke Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada, yaitu dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan ;

Dijelaskan pula, bila anak-anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Untuk perjalanan orang di dalam wilayah aglomerasi perkotaan, seperti di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek, tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat.

"Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari. Kemenhub bersama Pemerintah Daerah dan unsur TNI Polri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan," ujar Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, dalam keterangan resminya, Senin (21/12/2020).

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul " Resmi, Liburan Naik Mobil Pribadi Tak Wajib Tes Antigen

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved