Bisnis

Setelah Diterapkan, dalam Sehari Ada 1.012 Pelanggan KA Jarak Jauh Lakukan Rapid Test Antigen

Pelanggan yang melakukan Rapid test antigen di Stasiun Yogyakarta sebanyak 1.012 orang, dan di Solo Balapan sebanyak 203 orang. 

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto 

TRIBUNJOGJA.COM - Pelanggan KA jarak jauh diharuskan untuk menunjukkan hasil Rapid test antigen yang negatif atau hasil PCR Swab negatif, sebagai syarat untuk naik kereta api.

Aturan ini diberlakukan mulai 22 Desember 2020-8 Januari 2021.

Terkait hal tersebut, PT KAI mengimbau agar masyarakat menyiapkan waktu untuk melakukan tes.

Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto menjelaskan pelanggan KA jarak jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid test antigen negatif COVID-19 yang berlaku selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal keberangkatan KA (H-3) atau Tes PCR Negatif COVID-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).

Baca juga: Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Masuk-Keluar Yogyakarta Wajib Tunjukan Syarat Ini

Bekerjasama dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup, KAI menyediakan layanan Rapid Tes Antigen di stasiun dengan harga Rp105 ribu.

Layanan tersebut tersedia di 15 Stasiun  yaitu di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Cirebon, Cirebon Prujakan, Semarang tawang, Tegal, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang.

Pelayanan dibuka mulai 07.00 - 20.00.

Lantaran proses pelayanan rapid test antigen memakan waktu lebih lama dibanding rapit tes antibodi, ia pun mengimbau pelanggan KA yang ingin menggunakan layanan rapid test antigen di stasiun H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan.

"Penyediaan layanan ini merupakan komitmen KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam  menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api," ujar Supriyanto, Rabu (23/12/2020).

Sementara untuk wilayah Daop 6 Yogyakarta, ia memantau bahwa pelanggan KA jarak jauh sangat antusias untuk mematuhi protokol kesehatan saat Naik KA.

Hal ini terlihat dari cukup banyaknya pelanggan KA yang mengikuti rapid test antigen pada tanggal 22 Desember 2020 kemarin.

Baca juga: Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh dari Yogyakarta Harus Dilengkapi dengan Rapid Test Antigen

Dari catatannya, pelanggan yang melakukan Rapid test antigen di Stasiun Yogyakarta sebanyak 1.012 orang, dan di Solo Balapan sebanyak 203 orang. 

Adapun syarat-syarat Rapid Tes Antigen tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 Tahun.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, dengan adanya aturan syarat naik KA Jarak Jauh harus menunjukkan hasil Rapid test antigen, KAI memberikan kebijakan bahwa penumpang bisa membatalkan dan mengubah jadwal dengan tenggang waktu tiga bulan dan tidak akan dikenakan bea.

Ia menilai, dengan adanya kemudahan ini, pelanggan tidak perlu khawatir tiketnya akan hangus dalam waktu dekat, karena masih bisa diubah jadwal atau dibatalkan sampai tiga bulan setelah tanggal keberangkatan.

"Kami tetap mengingatkan kepada para pelanggan agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk menjadikan kereta api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan sehat sampai di tujuan," tutupnya.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved