Gambaran Konstruksi Tol Yogyakarta - Bawen, 85 Persen Akan Dibangun Melayang

IPL tol Yogyakarta-Bawen yang masuk wilayah DIY telah disetujui dan ditandatangani oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Dokumentasi Satker PPK PJBH Kemen PUPR
Potret satelit Trase Lama dan Trase Baru Tol Yogya-Bawen 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY baru saja menyerahkan dokumen Izin Penetapan Lokasi (IPL) tol Yogyakarta-Bawen kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Kementerian PUPR, Selasa (22/12/2020).

Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno, memyampaikan IPL tol Yogyakarta-Bawen yang masuk wilayah DIY telah disetujui dan ditandatangani oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.

Oleh karena itu, proses selanjutnya yakni pengadaan tanah dengan membentuk tim satgas a dan satgas b dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN). IPL tersebut nantinya sebagai acuan dalam tahap konsultasi publik ke depan. 

"Hari ini saya menyerahkan data awal kepada Satker Kementerian PU sebagai dasar pelaksanaan konsultasi publik," katanya, saat ditemui di Kantor Dispertaru.

Baca juga: Kabar Terbaru Tol Yogyakarta-Bawen, Begini Gambaran Exit Tol di Palbang Menuju Borobudur

Baca juga: IPL Tol Yogya-Bawen Telah Terbit, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Tunggu Arahan Pemda

Tim Satker PUPR tersebut diberi waktu tiga hari untuk menindak lanjuti serta mencermati lahan mana saja yang terdampak pembangunan tol Yogyakarta-Bawen khususnya yang masuk administrasi DIY.

Krido menjelaskan, total panjang tol Yogyakarta-Bawen mencapai 75,82 Kilometer.

Dari total panjang jalan tol tersebut, sepanjang 8,5 kilometer masuk wilayah DIY dan sisanya membentang di wilayah Jawa Tengah.

Seementara untuk total pembebasan lahan untuk trase Yogyakarta-Bawen, khusus di wilayalah DIY seluas 49,60 hektar dengan total 915 bidang.

Proses penyerahan dokumen IPL tol Yogyakarta-Bawen dari Dispertaru DIY kepada PPK Satker Kementerian PUPR, Selasa (22/12/2020)
Proses penyerahan dokumen IPL tol Yogyakarta-Bawen dari Dispertaru DIY kepada PPK Satker Kementerian PUPR, Selasa (22/12/2020) (TRIBUN JOGJA/ MIFTAHUL HUDA)

Krido menjelaskan, di trase Yogyakarta-Bawen lebih banyak didominasi konstruksi elevated atau melayang.

Sehingga hal itu turut mengganggu fungsi bangunan yang ada di sekitarnya.

"Ya sehingga mengganggu fungsi jalan desa, jalan kabupaten, jalan lingkungan dan jalan provinsi yang menyisir di 28 padukuhan," ungkapnya.

Ia melanjutkan, untuk exit tol di trase tersebut yang masuk DIY hanya ada satu yakni di Desa Banyurejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman.

Detail Engineering Design (DED) untuk exit tol tersebut kini sedang dikerjakan.

Nantinya DED tersebut akan memperlihatkan simpang susun yang menjadi exit di trase Yogyakarta-Bawen.

Exit tol tersebut akan tersambung dengan jalan Provinsi yang ada di Kabupaten Sleman.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved