Libur Natal dan Tahun Baru

Kasus Covid-19 Terus Naik, Pemkab Bantul Larang Warga Gelar Perayaan Libur Natal dan Tahun Baru

Pemerintah Kabupaten Bantul secara resmi melarang kepada semua kelompok masyarakat untuk mengadakan perayaan libur Natal dan tahun baru

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Ahmad Syarifudin
Sekda Bantul, Helmi Jamharis (tengah) saat memberikan keterangan pers dikeluarkannya surat edaran yang melarang warga untuk mengadakan perayaan libur Natal dan tahun baru 2021. 

Paling tidak melaksanakan 3 M yaitu rutin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, memakai masker dan saling menjaga jarak serta mengonsumsi makanan bergizi.

"Sehingga masyarakat tetap sehat dan perkembangan Covid-19 dapat bersama-sama kita kendalikan," ucap Helmi. 

Terpisah, Bupati Bantul Drs Suharsono mengajak kepada segenap warga Bantul agar tetap waspada dan mengikuti aturan protokol kesehatan saat libur Natal dan tahun baru.

Menurutnya, kasus Covid-19 hingga saat ini masih terus berkembang dan angkanya cukup mengkhawatirkan. Karena itu, warga Bantul diminta patuhi prokes dan hati-hati.

"Jangan sampai ada klaster baru," tegasnya. (Rif)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved