Libur Natal dan Tahun Baru

Kasus Covid-19 Terus Naik, Pemkab Bantul Larang Warga Gelar Perayaan Libur Natal dan Tahun Baru

Pemerintah Kabupaten Bantul secara resmi melarang kepada semua kelompok masyarakat untuk mengadakan perayaan libur Natal dan tahun baru

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Ahmad Syarifudin
Sekda Bantul, Helmi Jamharis (tengah) saat memberikan keterangan pers dikeluarkannya surat edaran yang melarang warga untuk mengadakan perayaan libur Natal dan tahun baru 2021. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL- Pemerintah Kabupaten Bantul secara resmi melarang kepada semua kelompok masyarakat untuk mengadakan perayaan libur Natal dan tahun baru 2021 di Bumi Projotamansari.

Terhitung sejak tanggal 24 Desember 2020 - 8 Januari 2021.

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran, nomor 443/05335/HKM tentang penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19 selama Liburan Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021. 

Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Bantul Helmi Jamharis menyampaikan, surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul tertanggal 21 Desember 2020 dan ditujukan kepada segenap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat (Penewu), Lurah dan seluruh pengelola objek wisata.

Baca juga: Rencana BLT UMKM Diperpanjang hingga 2021, Berikut Penjelasan hingga Cara Mendapatkannya

Baca juga: TPST Piyungan Ditutup, DLH Sleman Klaim Tak Ada Penumpukan Sampah di Wilayahnya

Pertimbangannya, karena melihat perkembangan kasus Covid-19 yang hingga saat ini belum berakhir bahkan cenderung mengalami kenaikan.

Melihat data per-20 Desember 2020, masih ada sebanyak 493 warga Bantul masih isolasi dan menjalani perawatan. 

Karenanya, surat edaran dikeluarkan.

"Pemkab Bantul melarang kepada semua kelompok masyarakat, untuk mengadakan perayaan Natal dan tahun baru terhitung 24 Desember 2020 - 8 Januari 2021," ujar Helmi, saat jumpa pers di halaman Gedung Induk Parasamya, Bantul, Senin (21/12/2020). 

Melalui surat edaran tersebut, Helmi mengatakan, gugus tugas di semua tingkatan, baik Kabupaten, Kecamatan hingga Kalurahan tidak diperbolehkan mengeluarkan rekomendasi kegiatan, seandainya ada masyarakat yang berkeinginan menyelenggarakan kegiatan perayaan libur Natal dan Tahun baru. 

Kemudian, bagi semua objek wisata yang ada di Bantul, baik yang dikelola Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa maupun masyarakat operasionalnya akan dibatasi.

Yaitu, hanya diperbolehkan menerima pengunjung pukul 05.00 pagi - 18.00 sore.

Selanjutnya, bagi pelaku perjalanan yang akan melakukan kunjungan ke Bantul harus disertai dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan dari hasil pemeriksaan kesehatan.

"Rapid antigen ataupun swab PCR," tuturnya.

Baca juga: UPDATE Covid-19 21 Desember 2020 Hari Ini : Kasus Baru Bertambah 6.848, Total Kumulatif Jadi 671.778

Baca juga: Penampakan Ribuan Burung di Jalan Limaran Yogyakarta

Surat edaran yang ditembuskan kepada Bupati/ Wakil Bupati, Kejaksaan, Kepolisian, Kodim dan DPRD Bantul itu juga mengatur pelaksanaan Pilurdes, pada 27 Desember, yang diharuskan tetap mengedepankan Prokes secara ketat.

Terakhir, masyarakat diimbau tetap menjaga kesehatan melalui perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved