Yogyakarta
Soal Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha, Sekda DIY Minta Pemda Jalankan Instruksi Pusat
Soal Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha, Sekda DIY Minta Pemda Jalankan Instruksi Pusat
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menindak lanjuti aturan pembatasan jam buka tempat usaha, guna menekan penularan Covid-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta agar lima Kabupaten/Kota di DIY segera menjalankan instruksi dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan secara teknis peraturan tersebut berada di lima Kabupaten/Kota.
Untuk itu, dirinya berharap agar pemerintah Kabupaten/Kota di DIY untuk segera menindak lanjuti arahan dari pemerintah pusat tersebut.
"DIY belum ada aturan turunan. Tapi prinsipnya mengikuti arahan dari pusat," katanya saat dihubungi Tribunjogja.com, Minggu (20/12/2020).
Baca juga: Aturan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha di Yogyakarta Sedang Dalam Pembahasan
Aji menambahkan, masing-masing Kabupaten/Kota supaya menyesuaikan dari beberapa point yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, sebagai langkah penekanan penularan Covid-19.
Termasuk Pemkot Yogyakarta yang memiliki kawasan pertokoan di Malioboro agar segera dilakukan sosialisasi dan arahan ke depan.
"Itu diikuti saja. Mohon Kabupaten/Kota supaya mengatur," pungkasnya.(Tribunjogja/Miftahul Huda)