Yogyakarta

Soal Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha, Sekda DIY Minta Pemda Jalankan Instruksi Pusat

Soal Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha, Sekda DIY Minta Pemda Jalankan Instruksi Pusat

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda
Para pedagang di kawasan Malioboro sedang menata dagangan 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menindak lanjuti aturan pembatasan jam buka tempat usaha, guna menekan penularan Covid-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta agar lima Kabupaten/Kota di DIY segera menjalankan instruksi dari pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan secara teknis peraturan tersebut berada di lima Kabupaten/Kota.

Untuk itu, dirinya berharap agar pemerintah Kabupaten/Kota di DIY untuk segera menindak lanjuti arahan dari pemerintah pusat tersebut.

"DIY belum ada aturan turunan. Tapi prinsipnya mengikuti arahan dari pusat," katanya saat dihubungi Tribunjogja.com, Minggu (20/12/2020).

Baca juga: Aturan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha di Yogyakarta Sedang Dalam Pembahasan

Aji menambahkan, masing-masing Kabupaten/Kota supaya menyesuaikan dari beberapa point yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, sebagai langkah penekanan penularan Covid-19.

Termasuk Pemkot Yogyakarta yang memiliki kawasan pertokoan di Malioboro agar segera dilakukan sosialisasi dan arahan ke depan.

"Itu diikuti saja. Mohon Kabupaten/Kota supaya mengatur," pungkasnya.(Tribunjogja/Miftahul Huda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved