Kabupaten Klaten
Ini Lokasi Larangan Parkir di Klaten, Kalau Dilanggar Langsung Digembok dan Didenda Rp100 Ribu
Ini Lokasi Larangan Parkir di Klaten, Kalau Dilanggar Langsung Digembok dan Didenda Rp100 Ribu
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Hari Susmayanti

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten Klaten bakal menggembok setiap kendaraan bermotor yang parkir di lokasi larangan parkir.
Untuk membuka gembok, pemilik kendaraan wajib membayar denda sebesar Rp100 ribu.
Hal itu ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, Sudiyarsono saat berbincang dengan Tribun Jogja, Minggu (20/12/2020).
"Aturan penggembokan kendaraan yang parkir di tempat terlarang itu sudah ada, yakni Perbub 22 tahun 2016 tentang penyelenggaraan parkir di tepi jalan," ujar Sudiyarsono.
Ia mengatakan, adapun titik-titik yang menjadi sasaran penggembokan, yakni di lokasi yang telah dipasang rambu-rambu larangan parkir.
Selain itu, bagi pengendara yang memarkir kendaraanya di kawasan persimpangan, tikungan hingga atas jembatan juga akan digembok oleh pihaknya.
Baca juga: Bila Tanpa Pembatasan, Pemkot Magelang Melarang Perayaan Malam Pergantian Tahun
Baca juga: Revitalisasi Selesai, Pemkot Yogyakarta Tegaskan Pedestrian Jalan KH Ahmad Dahlan Bebas dari PKL
Sebab, kawasan tersebut juga merupakan area-area terlarang untuk memarkir kendaraan.
"Di daerah persimpangan, tikungan dan atas jembatan itu juga dilarang parkir. Otomatis juga akan kena gembok," jelasnya.
Untuk melepaskan gembok tersebut, kata dia, bisa selesai dalam waktu satu hari jika si pelanggar langsung mengurus proses denda tilangnya dengan membayar Rp100 ribu.
Namun, jika pelanggar enggan untuk membayar hari itu, kendaraan bermotornya akan diderek oleh mobil derek ke parkiran kantor Dishub Klaten.
"Kita juga sudah siapkan sekitar 10 gembok kendaraan untuk menerapkan Perbup ini. Mudah-mudahan pengendara lebih tertib kedepannya," imbuhnya.(Tribunjogja/Almurfi Syofyan)