Nasional
Bareskrim Ambil Alih Penanganan Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Rizieq Shihab, Ini Alasannya
Bareskrim Ambil Alih Penanganan Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Rizieq Shihab, Ini Alasannya
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang dihadiri pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Jakarta dan Jawa Barat akhirnya ditangani oleh Bareskrim.
Bareskrim memutuskan untuk menangani kasus itu agar penanganannya bisa menjadi satu.
Sebab, kasus yang menjerat pemimpin FPI tersebut terjadi di beberapa provinsi berbeda yakni di Jakarta, Banten dan Jawa Barat.
"Mengingat kasusnya kan sama, tapi karena dia terjadinya di beda-beda wilayah," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dihubungi, Jumat (18/12/2020).
"Supaya bisa menjadi satu penanganan makanya ditarik ke Bareskrim, baik yang ada di Banten, Jawa Barat, maupun Polda Metro," tuturnya.
Diketahui, polisi mendalami dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang dihadiri Rizieq di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, 13 November 2020.
Kemudian, acara pernikahan putri Rizieq dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Bahkan, untuk kerumunan yang di Petamburan, Rizieq menjadi salah satu tersangka bersama dengan lima orang lainnya.
Baca juga: Ini Tuntutan yang Diusung Massa Aksi 1812, Diantaranya Pembebasan Rizieq Shihab Tanpa Syarat
Baca juga: Jadwal Sidang Praperadilan Perdana Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Namun, Andi belum menjelaskan secara lebih rinci untuk kasus yang ditangani Polda Banten.
"Detailnya saya belum, tapi ada yang di Banten," ujar dia.
Andi menuturkan, teknis penarikan kasus tersebut masih dibicarakan, termasuk menyoal penahanan Rizieq di Polda Metro Jaya.
"Itu (penahanan Rizieq) yang sekarang masih dibicarakan di Polda Metro. Teknisnya masih proses rapat," tutur Andi.
Saat ini, Rizieq telah ditahan di rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan atau sampai dengan 31 Desember 2020.
Dalam kasus tersebut, dia disangkakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.
Adapun, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang upaya melawan petugas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/babak-baru-surat-jalan-djoko-tjandra-bareskrim-terbitkan-spdp-brigjen-prasetijo-utomo.jpg)