Ini Tuntutan yang Diusung Massa Aksi '1812', Diantaranya Pembebasan Rizieq Shihab Tanpa Syarat
ANAK NKRI berencana akan menggelar aksi '1812' d Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Jumat (18/12/2020) hari ini
TRIBUNJOGJA.COM - Massa dari Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI berencana akan menggelar aksi '1812' d Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Jumat (18/12/2020).
Aliansi massa tersebut di antara terdiri dari simpatisan ormas Front Pembela Islam (FPI), PA 212, serta Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.
Massa aksi tersebut, menurut kabar yang beredar, membawa beberapa tuntutan dalam aksi '1812' yang akan dilakukan hari ini.
Di antaranya adalah menuntut pembebasan bersyarat Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, tanpa syarat.
Baca juga: Rencana Aksi 1812 Massa FPI, PA 212 dan GNPF di Istana Negara, Ini Beberapa Tuntutan yang Dibawa
Baca juga: Ini Fakta-fakta yang Terungkap dari Rekonstruksi Penembakan 6 Anggota FPI
"Insya Allah pada hari Jumat pukul 13.00 WIB, di depan Istana Negara, akan ada aksi dari ANAK NKRI," ujar Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif dalam video yang diunggah oleh akun YouTube Front TV, Kamis (17/12/2020).
Namun, sebelum aksi itu terlaksana, polisi sudah menyatakan tak akan menerbitkan izin untuk aksi itu.
Berikut sejumlah tuntutan massa dan langkah kepolisian menangani demonstrasi ini:
Tuntutan Massa
Slamet Maarif membeberkan beberapa tuntutan kepada pemerintah selama aksi 1812.
Yang pertama adalah menuntut keadilan dan mengungkap di balik penembakan terhadap enam orang Laskar FPI.
"Siapa pun eksekutor dan aktor intelektual dari pembunuhan enam syuhada, harus diungkap sampai tuntas dan terbuka untuk rakyat Indonesia. Oleh karena itu, teruslah berjuang demi keadilan," katanya.
Sebelumnya, enam dari 10 simpatisan Rizieq itu tewas ditembak karena melakukan penyerangan terhadap polisi di Jalan Tol Jakarta-Karawang, tepatnya Kilometer 50, pada Senin (7/12/2020) dini hari.
Tuntutan kedua ialah menghentikan kriminalisasi ulama sekaligus membebaskan Rizieq Shihab.

Sejak Minggu (12/12/2020), Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjadi tersangka atas kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.
Rizieq dijadwalkan berada dalam tahanan selama 20 hari alias sampat 31 Desember mendatang.