Libur Akhir Tahun

Ini Aturan Bagi Warga yang Berkunjung ke Jakarta, Bandung, Bali dan Yogya Saat Libur Akhir Tahun

Ini Aturan Bagi Warga yang Berkunjung ke Jakarta, Bandung, Bali dan Yogya Saat Libur Akhir Tahun

Editor: Hari Susmayanti
Tiziana FABI / AFP
Warga menjalani tes cepat untuk mendeteksi COVID-19 

Peraturan itu mulai berlaku besok atau 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

4. Yogyakarta

Situasi kawasan Malioboro tampak lengang pada libur nasional bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada serentak, Rabu (9/12/2020).
Situasi kawasan Malioboro tampak lengang pada libur nasional bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada serentak, Rabu (9/12/2020). (TRIBUNJOGJA.COM / Hanif Suryo)

Terpisah, Kepala Bagian Humas Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji mengatakan belum ada ketentuan tes usap untuk masuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Untuk masuk Jogja belum ada persyaratan tersebut. Hanya persyaratan sesuai dengan moda transportasi yang diberlakukan oleh masing-masing otoritas (PT KAI dan Angkasapura)," ujarnya pada Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

"Sedangkan via jalan darat atau kendaraan pribadi belum ada kebijakan harus tes swab," katanya lagi.

Ditya menjelaskan untuk masyarakat yang melakukan perjalanan ke Jawa dan Bali mengikuti kebijakan pusat, yakni rapid test antigen.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Ketentuan Rapid Test Antigen bagi Pendatang di Jakarta, Bandung, Bali, dan DIY

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved