Libur Akhir Tahun
Ini Aturan Bagi Warga yang Berkunjung ke Jakarta, Bandung, Bali dan Yogya Saat Libur Akhir Tahun
Ini Aturan Bagi Warga yang Berkunjung ke Jakarta, Bandung, Bali dan Yogya Saat Libur Akhir Tahun
"Jadi gini, untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional. Artinya bagi penumpang maskapai saat akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melampirkan hasil tes," kata Syafrin di Balai Kota, Rabu (16/12/2020).
2. Bandung

Sementara itu, Kasubag Kemitraan Media Humas Pemkot Bandung Suhendro Dradjad menjelaskan hingga Kamis (17/12/2020) belum ada ketentuan tes usap (swab) untuk masuk Kota Bandung.
"Sementara ini belum ada. Sementara ini masih beracuan pada Peraturan Gubernur untuk tingkat Kota Bandung," katanya pada Kompas.com, Kamis (17/12/2020).
Menurut aturan dari gubernur, tes diadakan acak atau random di 54 titik tempat wisata di 14 kabupaten/kota. Selain tempat wisata belum diatur.
"Pak Sekda sedang mengkaji untuk di-ratas-kan besok. Besok (18/12/2020) sore akan ada hasil ratas untuk tingkat kota Bandung," ujarnya.
Diberitakan Kompas.com, Kamis (17/12/2020), Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil tengah menyusun rencana untuk mewajibkan wisatawan yang hendak berlibur ke Jabar untuk tes rapid antigen.
"Sedang ada wacana persiapan jika di libur panjang akan datang ke zona pariwisata seperti Kota Bandung, Bandung Barat, Pangandaran, itu wajib menyertakan bukti rapid test antigen,” katanya di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pariwisata Jabar Deddy Taufik mengatakan bahwa rapat koordinasi baru akan dilakukan pada Senin (21/12/2020).
"Bisa saja nanti, saya belum rapat koordinasi (rakor) untuk bahas kesepakatannya bagaimana,” katanya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 17 Desember 2020 Hari Ini : Kasus Baru Bertambah 7.354, Total Kumulatif Jadi 634.508
Baca juga: Masuk Era AKB, Pemkab Gunungkidul Akan Bentuk Gugus Tugas Pemulihan Ekonomi
3. Bali

Lain halnya dengan Bali, masyarakat yang hendak ke Bali diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen atau tes PCR.
Diberitakan Kompas.com, 15 Desember 2020, merujuk pada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, terdapat perbedaan antara masyarakat yang hendak masuk lewat jalur darat-laut dan udara.
Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis tes PCR.
Sementara itu bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan melalui jalur darat dan laut harus menunjukkan hasil negatid rapid test antigen.