Libur Akhir Tahun
Ini Aturan Bagi Warga yang Berkunjung ke Jakarta, Bandung, Bali dan Yogya Saat Libur Akhir Tahun
Ini Aturan Bagi Warga yang Berkunjung ke Jakarta, Bandung, Bali dan Yogya Saat Libur Akhir Tahun
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Libur akhir tahun tinggal menghitung hari. Tentunya masyarakat sudah memiliki agenda masing-masing untuk menghabiskan waktu di libur akhir tahun.
Namun karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19, tentunya libur akhir tahun kali akan terasa berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Bahkan sejumlah daerah yang menjadi tujuan utama destinasi wisata menerapkan sejumlah aturan ketat bagi wisatawan yang akan berkunjung.
Salah satunya kewajiban bagi warga untuk melaksanakan rapid test antigen jika ingin mengunjungi wilayah tertentu.
Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, aturan yang mewajibkan pendatang untuk melakukan rapid test antigen atau PCR diterapkan di Jawa dan Bali mulai dari 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang.
Keberangkatan dari Jawa dan Bali wajib PCR atau rapid test antigen.
Sementara, khusus keberangkatan menuju Bali wajib PCR.
Sementara itu hasil rapid test antibodi tidak lagi berlaku untuk dokumen perjalanan.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/12/2020).
"(Hal itu) Disampaikan pada saat rapat vidcon antara Kemenko Maritim dan Investasi dengan Gubernur se-Jawa Bali hari ini," kata dia.
Libur akhir tahun
Aturan libur akhir tahun
Rapid test antigen
Tes PCR
Pandemi Covid-19
Jakarta
Bandung
bali
Yogya
Ini Aturan Protokol Kesehatan Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Masker Wajib Dipakai Secara Benar |
![]() |
---|
Libur Akhir Tahun, Ini Imbauan Pemda DIY untuk PNS |
![]() |
---|
UPT Malioboro Perketat Prokes dan Tambah Fasilitas Jelang Libur Akhir Tahun |
![]() |
---|
Jadwal Libur Akhir Tahun Terbaru, Dipangkas 3 Hari, 28-30 Desember Tetap Masuk |
![]() |
---|
Wacana Pemerintah Pangkas Jatah Libur Akhir Tahun, PHRI DIY : Wisatawan Banyak Batalkan Reservasi |
![]() |
---|