Libur Akhir Tahun

Ini Aturan Bagi Warga yang Berkunjung ke Jakarta, Bandung, Bali dan Yogya Saat Libur Akhir Tahun

Ini Aturan Bagi Warga yang Berkunjung ke Jakarta, Bandung, Bali dan Yogya Saat Libur Akhir Tahun

Editor: Hari Susmayanti
Tiziana FABI / AFP
Warga menjalani tes cepat untuk mendeteksi COVID-19 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Libur akhir tahun tinggal menghitung hari. Tentunya masyarakat sudah memiliki agenda masing-masing untuk menghabiskan waktu di libur akhir tahun.

Namun karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19, tentunya libur akhir tahun kali akan terasa berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Bahkan sejumlah daerah yang menjadi tujuan utama destinasi wisata menerapkan sejumlah aturan ketat bagi wisatawan yang akan berkunjung.

Salah satunya kewajiban bagi warga untuk melaksanakan rapid test antigen jika ingin mengunjungi wilayah tertentu.

Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, aturan yang mewajibkan pendatang untuk melakukan rapid test antigen atau PCR diterapkan di Jawa dan Bali mulai dari 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang.

Keberangkatan dari Jawa dan Bali wajib PCR atau rapid test antigen.

Sementara, khusus keberangkatan menuju Bali wajib PCR.

Sementara itu hasil rapid test antibodi tidak lagi berlaku untuk dokumen perjalanan.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

"(Hal itu) Disampaikan pada saat rapat vidcon antara Kemenko Maritim dan Investasi dengan Gubernur se-Jawa Bali hari ini," kata dia.

Lantas, bagaimana ketentuan tes usap bagi pendatang untuk Jakarta, Bandung, Bali, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)?

1. Jakarta

Monumen Nasional
Monumen Nasional (Kompas.com | GARRY ANDREW LOTULUNG)

Di Jakarta, untuk menekan angka penularan covid-19, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru untuk masyarakat pada libur Natal dan Tahun Baru.

Bagi warga yang hendak keluar masuk ke wilayah DKI Jakarta wajib memiliki surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, penerapan aturan tersebut mulai 18 Desember 2020.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved