Libur Akhir Tahun

Ini Aturan Bagi Warga yang Berkunjung ke Jakarta, Bandung, Bali dan Yogya Saat Libur Akhir Tahun

Ini Aturan Bagi Warga yang Berkunjung ke Jakarta, Bandung, Bali dan Yogya Saat Libur Akhir Tahun

Editor: Hari Susmayanti
Tiziana FABI / AFP
Warga menjalani tes cepat untuk mendeteksi COVID-19 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Libur akhir tahun tinggal menghitung hari. Tentunya masyarakat sudah memiliki agenda masing-masing untuk menghabiskan waktu di libur akhir tahun.

Namun karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19, tentunya libur akhir tahun kali akan terasa berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Bahkan sejumlah daerah yang menjadi tujuan utama destinasi wisata menerapkan sejumlah aturan ketat bagi wisatawan yang akan berkunjung.

Salah satunya kewajiban bagi warga untuk melaksanakan rapid test antigen jika ingin mengunjungi wilayah tertentu.

Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, aturan yang mewajibkan pendatang untuk melakukan rapid test antigen atau PCR diterapkan di Jawa dan Bali mulai dari 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang.

Keberangkatan dari Jawa dan Bali wajib PCR atau rapid test antigen.

Sementara, khusus keberangkatan menuju Bali wajib PCR.

Sementara itu hasil rapid test antibodi tidak lagi berlaku untuk dokumen perjalanan.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

"(Hal itu) Disampaikan pada saat rapat vidcon antara Kemenko Maritim dan Investasi dengan Gubernur se-Jawa Bali hari ini," kata dia.

Lantas, bagaimana ketentuan tes usap bagi pendatang untuk Jakarta, Bandung, Bali, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)?

1. Jakarta

Monumen Nasional
Monumen Nasional (Kompas.com | GARRY ANDREW LOTULUNG)

Di Jakarta, untuk menekan angka penularan covid-19, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru untuk masyarakat pada libur Natal dan Tahun Baru.

Bagi warga yang hendak keluar masuk ke wilayah DKI Jakarta wajib memiliki surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, penerapan aturan tersebut mulai 18 Desember 2020.

"Jadi gini, untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional. Artinya bagi penumpang maskapai saat akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melampirkan hasil tes," kata Syafrin di Balai Kota, Rabu (16/12/2020).

2. Bandung

Jose Guelermo Yepes (45) (paling kanan) melakukan perjalanan sosial dengan mengayuh sepeda keliling dunia. Perjalanan Jose berakhir di Gedung Sate Kota Bandung, Rabu (25/9/2013).
Jose Guelermo Yepes (45) (paling kanan) melakukan perjalanan sosial dengan mengayuh sepeda keliling dunia. Perjalanan Jose berakhir di Gedung Sate Kota Bandung, Rabu (25/9/2013). (KOMPAS.com/PUTRA PRIMA PERDANA)

Sementara itu, Kasubag Kemitraan Media Humas Pemkot Bandung Suhendro Dradjad menjelaskan hingga Kamis (17/12/2020) belum ada ketentuan tes usap (swab) untuk masuk Kota Bandung.

"Sementara ini belum ada. Sementara ini masih beracuan pada Peraturan Gubernur untuk tingkat Kota Bandung," katanya pada Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

Menurut aturan dari gubernur, tes diadakan acak atau random di 54 titik tempat wisata di 14 kabupaten/kota. Selain tempat wisata belum diatur.

"Pak Sekda sedang mengkaji untuk di-ratas-kan besok. Besok (18/12/2020) sore akan ada hasil ratas untuk tingkat kota Bandung," ujarnya.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (17/12/2020), Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil tengah menyusun rencana untuk mewajibkan wisatawan yang hendak berlibur ke Jabar untuk tes rapid antigen.

"Sedang ada wacana persiapan jika di libur panjang akan datang ke zona pariwisata seperti Kota Bandung, Bandung Barat, Pangandaran, itu wajib menyertakan bukti rapid test antigen,” katanya di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pariwisata Jabar Deddy Taufik mengatakan bahwa rapat koordinasi baru akan dilakukan pada Senin (21/12/2020).

"Bisa saja nanti, saya belum rapat koordinasi (rakor) untuk bahas kesepakatannya bagaimana,” katanya.

Baca juga: UPDATE Covid-19 17 Desember 2020 Hari Ini : Kasus Baru Bertambah 7.354, Total Kumulatif Jadi 634.508

Baca juga: Masuk Era AKB, Pemkab Gunungkidul Akan Bentuk Gugus Tugas Pemulihan Ekonomi

3. Bali

Suasana Pantai Kuta, Bali, Minggu (22/3/2015) pagi hari pasca Nyepi.
Suasana Pantai Kuta, Bali, Minggu (22/3/2015) pagi hari pasca Nyepi. (kompas.com)

Lain halnya dengan Bali, masyarakat yang hendak ke Bali diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen atau tes PCR.

Diberitakan Kompas.com, 15 Desember 2020, merujuk pada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, terdapat perbedaan antara masyarakat yang hendak masuk lewat jalur darat-laut dan udara.

Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis tes PCR.

Sementara itu bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan melalui jalur darat dan laut harus menunjukkan hasil negatid rapid test antigen.

Peraturan itu mulai berlaku besok atau 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

4. Yogyakarta

Situasi kawasan Malioboro tampak lengang pada libur nasional bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada serentak, Rabu (9/12/2020).
Situasi kawasan Malioboro tampak lengang pada libur nasional bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada serentak, Rabu (9/12/2020). (TRIBUNJOGJA.COM / Hanif Suryo)

Terpisah, Kepala Bagian Humas Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji mengatakan belum ada ketentuan tes usap untuk masuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Untuk masuk Jogja belum ada persyaratan tersebut. Hanya persyaratan sesuai dengan moda transportasi yang diberlakukan oleh masing-masing otoritas (PT KAI dan Angkasapura)," ujarnya pada Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

"Sedangkan via jalan darat atau kendaraan pribadi belum ada kebijakan harus tes swab," katanya lagi.

Ditya menjelaskan untuk masyarakat yang melakukan perjalanan ke Jawa dan Bali mengikuti kebijakan pusat, yakni rapid test antigen.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Ketentuan Rapid Test Antigen bagi Pendatang di Jakarta, Bandung, Bali, dan DIY

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved