Agustus-November 2020, Tercatat 1.788 Orang Langgar Protokol Kesehatan di Kulon Progo

Sebanyak 1.788 orang di Kabupaten Kulon Progo melanggar protokol kesehatan (prokes). 

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Sebanyak 1.788 orang di Kabupaten Kulon Progo melanggar protokol kesehatan (prokes). 

Terlebih pelanggaran tersebut sering terjadi di lingkungan pasar. 

Kepala Satpol PP Kulon Progo, Sumiran mengatakan jumlah pelanggaran itu dimulai sejak Agustus hingga pertengahan November 2020.

Baca juga: Harga Sejumlah Komoditas Bahan Pokok di Kabupaten Kulon Progo Stagnan Tinggi

Baca juga: Pemred Tribun Jogja di FGD Penanganan Covid-19: Tak Bisa Hanya Satpol PP, Maksimalkan Destana

"Dari pelanggaran itu kebanyakan kami menemukan orang yang melanggar prokes tidak memakai masker. Selain itu pengaturan jaga jarak yang masih sering dilakukan. Sehingga menimbulkan kerumunan," ungkapnya Kamis (17/12/2020). 

Terlebih, apabila ditemukan masyarakat yang melanggar prokes akan memberikan teguran hingga sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak patuh prokes. 

Di mana hal tersebut sesuai dengan peraturan bupati (perbup) Kulon Progo nomor 44 tahun 2020 tentang pedoman tatanan kehidupan baru.

Baca juga: Sambut Natal dan Tahun Baru, Sharp Gelar Virtual Exhibition Bertabur Diskon

Baca juga: Masuk Era AKB, Pemkab Gunungkidul Akan Bentuk Gugus Tugas Pemulihan Ekonomi

Bagi pelanggar pihaknya akan memberikan sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan setempat. 

Terpisah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kulon Progo, Iffah Mufidati mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya dengan berkoordinasi dengan pengelola pasar untuk menertibkan prokes bagi pedagang dan pembeli. 

"Kami sudah mengingatkan kepada mereka (pedagang dan pembeli) melalui pengelola pasar agar penerapan prokes tetap dilakukan," ujarnya. (scp) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved