Agustus-November 2020, Tercatat 1.788 Orang Langgar Protokol Kesehatan di Kulon Progo
Sebanyak 1.788 orang di Kabupaten Kulon Progo melanggar protokol kesehatan (prokes).
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Sebanyak 1.788 orang di Kabupaten Kulon Progo melanggar protokol kesehatan (prokes).
Terlebih pelanggaran tersebut sering terjadi di lingkungan pasar.
Kepala Satpol PP Kulon Progo, Sumiran mengatakan jumlah pelanggaran itu dimulai sejak Agustus hingga pertengahan November 2020.
Baca juga: Harga Sejumlah Komoditas Bahan Pokok di Kabupaten Kulon Progo Stagnan Tinggi
Baca juga: Pemred Tribun Jogja di FGD Penanganan Covid-19: Tak Bisa Hanya Satpol PP, Maksimalkan Destana
"Dari pelanggaran itu kebanyakan kami menemukan orang yang melanggar prokes tidak memakai masker. Selain itu pengaturan jaga jarak yang masih sering dilakukan. Sehingga menimbulkan kerumunan," ungkapnya Kamis (17/12/2020).
Terlebih, apabila ditemukan masyarakat yang melanggar prokes akan memberikan teguran hingga sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak patuh prokes.
Di mana hal tersebut sesuai dengan peraturan bupati (perbup) Kulon Progo nomor 44 tahun 2020 tentang pedoman tatanan kehidupan baru.
Baca juga: Sambut Natal dan Tahun Baru, Sharp Gelar Virtual Exhibition Bertabur Diskon
Baca juga: Masuk Era AKB, Pemkab Gunungkidul Akan Bentuk Gugus Tugas Pemulihan Ekonomi
Bagi pelanggar pihaknya akan memberikan sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan setempat.
Terpisah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kulon Progo, Iffah Mufidati mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya dengan berkoordinasi dengan pengelola pasar untuk menertibkan prokes bagi pedagang dan pembeli.
"Kami sudah mengingatkan kepada mereka (pedagang dan pembeli) melalui pengelola pasar agar penerapan prokes tetap dilakukan," ujarnya. (scp)