Sekda DIY : Setiap Wisatawan Yang Ingin Berkunjung ke Yogyakarta Wajib Bawa Hasil Rapid Test
Pergub 48 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan panduan pelaksanaan pelayanan publik, yang mengharuskan setiap wisatawan wajib menyertakan
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Selain tamu pemerintahan, masyarakat umum luar daerah yang ingin berkunjung ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak perlu melakukan tes swab.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji Kamis (16/12/2020) siang.
Ia mengatakan pemerintah DIY masih menggunakan aturan lama yakni Pergub 48 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan panduan pelaksanaan pelayanan publik, yang mengharuskan setiap wisatawan wajib menyertakan surat keterangan sehat atau hasil rapid test.
Sehingga wisatawan yang ingin berkunjung ke Yogyakarta tidak perlu melakukan test swab seperti halnya aturan yang diberlakukan di Bali.
Baca juga: Gugas Covid-19 Kulon Progo Bakal Bubarkan Kegiatan yang Timbulkan Kerumunan Saat Nataru
Baca juga: Tak Sesuai Aturan, 8 Persen Pengunjung Hotel di Yogyakarta Tak Bawa Surat Sehat atau Rapid Tes
"Kalau Yogya sampai hari ini masih menggunakan ketentuan lama. Kecuali tamu pemerintahan dari luar daerah. Kalau memang dari luar daerah kami minta swab, yang dalam kota hanya dirapid," kata Aji.
Ia menambahkan, untuk pengawasan wisatawan, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pengelola bandara, khusus bagi wisatawan yang datang via jalur udara.
Sementara untuk pengawasan jalur darat, sampai hari ini dirinya memastikan untuk penumpang kereta masih diwajibkan rapid test untuk kereta jarak jauh.
"Kalau yang naik bus dan mobil hanya cek suhu. Kami lebih banyak skrining," tegasnya.
Sementara menanggapi tingginya laporan kasus positif Covid-19 di DIY yang terus menunjukan kenaikan, Aji menyebut pemerintah DIY tidak memberlakukan penutupan akses dan kebijakan lainnya.
Namun demikian, pemerintah DIY membebaskan Kabupaten/Kota untuk mengambil kebijakan sesuai kebutuhan.
"Masing-masing daerah miliki kewenangan. Silahkan kalau Kabupaten/Kota dilakukan penutupan, itu sah-sah saja. Boleh saja," imbuh pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Disdikpora DIY ini.
Baca juga: Jokowi Bakal Jadi Orang Pertama yang Disuntik Vaksin COVID-19, Ini Alasannya
Baca juga: Kabar Gembira, Presiden Jokowi Umumkan Pemerintah Gratiskan Seluruh Vaksin COVID-19 untuk Warga
Lebih lanjut, Aji menegaskan untuk saat ini pemerintah DIY lebih menekankan pembatasan acara yang mengundang kerumunan.
Sementara langkah kebijakan ke depannya, pemerintah DIY tidak akan memilih opsi Pembatan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Di dalam rapat kami tidak pernah membahas DIY akan PSBB. Karena itu masyarakat menjaga saat libur tidak melaksanakan event yang mengundang kerumunan," pungkasnya. (hda)