Kronologi Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Rudapaksa, Dicekoki Miras hingga Ditampar Karena Melawan
Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya, mengatakan korban merupakan remaja yang masih berusia 15 tahun.
TRIBUNJOGJA.COM - Seorang perempuan di bawah umur yang berprofesi sebagai penjaga warung di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, dirupaksa oleh pria berinisial BAP (26), warga Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi.
Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya, mengatakan korban merupakan remaja yang masih berusia 15 tahun.
"Korban merupakan penjaga warung yang berusia 15 tahun. Korban putus sekolah sepertinya," ujar Winaya, melalui rilis, Senin (7/12/2020).
Kejadian pemerkosaaan berawal ketika korban didatangi oleh dua rekan pelaku ke warung tempat bekerja korban.
Baca juga: Kisah Pilu Remaja 14 Tahun Jadi Korban Tindak Asusila 10 Tetangganya, 2 Diantaranya Tokoh Masyarakat
Baca juga: Lagi, Aksi Kakek Cabul Kembali Terjadi di Bantul, Dua Bocah Dirudapaksa dan Terekam CCTV
Korban diajak berpesta miras di bengkel milik teman pelaku.
Di bengkel tersebut ada 10 pria termasuk pelaku yang sedang melakukan pesta miras.
"Di bengkel sudah ada 10 pria dan korban dicekoki minuman keras," imbuh dia.
Korban kemudian diajak keluar oleh pelaku bersama salah satu rekannya.
Saat ketiganya sampai di belakang SMPN 1 Jogorogo, pelaku mengajak korban melakukan hubungan intim.
Korban sempat menolak, namun ditampar oleh pelaku.
"Pemukulan itu menyebabkan korban jatuh. Pelaku yang sudah membabi-buta menyeret korban ke kebun tebu," ucap I Wayan Winaya.
Baca juga: Kesepian Ditinggal Istri, Kakek di Imogiri Bantul Lakukan Tindak Asusila Pada Anak di Bawah Umur
Baca juga: FAKTA Video Asusila Dokter dan Bidan di Jember, Viral di Masyarakat hingga Pengakuan Kedua Pelaku
Korban kemudian dipulangkan ke warung tempatnya bekerja.
Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
Pelaku diamankan oleh polisi di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dicekoi Miras, ABG Penjaga Warung Diperkosa, Sempat Menolak tapi Ditampar dan Diseret Pelaku"