Pilkada Kota Magelang

KPU Kota Magelang Melayani Pemilih di 12 Rumah Sakit dan Pasien Covid-19

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang melayani pemilih yang berada di 12 rumah sakit di Kota Magelang, termasuk pasien Covid-19

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribun Jogja/ Rendika Ferri K
KPU Kota Magelang telah menyiapkan semua logistik yang diperlukan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020 ini. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang melayani pemilih yang berada di 12 rumah sakit di Kota Magelang, termasuk pasien Covid-19 yang berada di bangsal Covid-19 atau ruang isolasi di rumah sakit.

Ada petugas pendamping yang akan membantu mereka saat pemungutan suara.

Divisi Perencanaan Data dan Informasi Kota Magelang, Purwanti Juli Wardani, mengatakan, pihak KPU Kota Magelang akan melayani pemilih yang berada di rumah sakit.

Pertama, KPU menyiapkan data siapa saja pemilih yang berada di rumah sakit.

Setelah terdata, mereka akan difasilitasi dengan formulir pindah pemilih.

Baca juga: Kembali Dideklarasikan, Yogyakarta Executive Watch Siap Mengawal Pemerintahan Bebas Korupsi

Baca juga: KONI Pusat Gelar Musornaslub, Ini Beberapa Perubahan Aturan yang Dihasilkan

Ada 12 rumah sakit di Kota Magelang yang akan dilayani yakni RSUD Tidar, RS Harapan, RS Gladiol, Panti Bahagia, Amanda, Lestari Raharja, RS Puri Bahagia, RST dr Soedjono, RSJ Prof Dr Soerojo, RS Budi Rahayu dan RSI.

"Layanan pemilih di rumah sakit, kita menyiapkan data. Karena yang bersangkutan terdaftar di TPS asalnya, tapi karena keadaan tertentu menjalani rawat inap di rumah sakit, kita fasilitasi dengan formulir pindah pemilih," ujarnya.

12 rumah sakit itu tercakup dalam 27 TPS.

Tiap rumah sakit, terdapat satu pendamping dari rumah sakit yang akan mendampingi pemilih dalam melakukan pemungutan suara.

Meski tak dapat memilih secara langsung, pendamping akan merahasiakan pilihan dari para pemilih di rumah sakit.

"Kita sudah koordinasi terkait itu. Kita menyediakan kurang lebih 27 TPS untuk melayani rumah sakit. Kita sudah petakan. Dimana di dalamnya ada keterangan siapa yang mendampingi, siapa pemilih yang didampingi, dan ada klausul bahwa yang mendampingi akan merahasiakan pilihan dari yang didampingi. Kerahasiaan akan terlindungi dan mengakomodir hak pilih," tuturnya.

Sementara itu, untuk mekanisme pemilih yang merupakan pasien Covid-19, KPU Kota Magelang sudah memiliki pendamping dari rumah sakit.

Pendamping ini merupakan perawat atau tenaga medis di sana, yang merupakan petugas yang ada di bangsal perawatan pasien Covid-19.

Pemungutan suara akan dibantu oleh pendamping.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved