KPU DIY dan UGM Bahas Pelaksanaan Pilkada Sehat di Tengah Pandemi Pandemi Covid-19
KPU DIY dan UGM menyelenggarakan Webinar KPU Goes to Campus dengan tema “Pilkada di Tengah Pandemi: TPS Sehat, Pemilih Selamat”.
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Keputusan tetap menggelar Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 harus disikapi dengan bijaksana oleh berbagai pihak baik dari aspek pelaksanaan maupun pengawasan.
Salah satu sikap yang dapat diambil adalah meminimalisir potensi negatif penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta dan Universitas Gadjah Mada (UGM) menyelenggarakan Webinar KPU Goes to Campus dengan tema “Pilkada di Tengah Pandemi: TPS Sehat, Pemilih Selamat”.
Peneliti Research Centre for Politics and Government (PolGov) Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Wegik Prasetyo, mengatakan webinar ini merupakan putaran terakhir dari rangkaian sosialisasi ke berbagai kampus di DIY yang bertujuan untuk menguatkan kesadaran dan merumuskan langkah-langkah keterlibatan mahasiswa beserta seluruh civitas academika UGM.
"Hal ini dimaksudkan agar penyelenggaran Pilkada 2020, khususnya yang diselenggarakan di DIY, dapat berjalan dengan baik dan memerhatikan penerapan protokol kesehatan," ujar Wegik dalam keterangannya, Senin (7/12/2020).
Webinar dibuka oleh Dr Wawan Mas’udi (Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM) yang sekaligus menjadi narasumber bersama dengan Hamdan Kuniawan, MA (Ketua KPU DIY), Dr Kuskridho Ambardi (Dosen Departemen Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM), Dr Wawan Mas’udi (Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM), serta Prof Ova Emilia (Dekan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM).
Wegik menuturkan, webinar Goes to Campus dengan tema “Pilkada di Tengah Pandemi: TPS Sehat, Pemilih Selamat” menghasilkan beberapa poin Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang menjadi rekomendasi dalam pelaksanaan pemilihan pada 9 Desember 2020.
Pertama, KPU sebagai penyelenggara pemilu akan melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19 di TPS melalui: a) pengurangan jumlah pemilih di setiap TPS menjadi paling banyak 500 orang (sebelumnya 800 orang) dan b) mengatur secara detail penerapan protokol kesehatan termasuk penyemprotan disinfektan secara berkala di TPS, pengukuran suhu pemilih, melengkapi kelengkapan TPS seperti tempat cuci tangan, sarung tangan plastik dan medis, tempat sampah, alat tetes tinta, masker dan faceshield, alat pengukur suhu tubuh, dan penggunaan baju hazmat.
Berdasarkan PKPU No 6. 2020, setidaknya ada enam protokol kesehatan di TPS yang harus dijalankan oleh pemilih, yakni: a) menjaga jarak aman dan menimimalisir kontak fisik, b) mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer, c) menggunakan masker yang menutupi dari hidung hingga dagu dan/atau faceshield, d) melakukan pengecekan suhu badan, e) menggunakan sarung tangan sekali pakai yang diberikan petugas, dan e) membawa alat tulis.
Selain aspek pelaksanaan pemilihan, aspek pasca pemilihan juga menjadi menjadi penting.
Monitoring dilakukan kepada para aktor yang intensif di lokasi pemungutan suara, seperti KPPS dan saksi.
KPU DIY dapat membuat surat edaran kepada para KPPS dan saksi untuk melakukan isolasi mandiri dan test kesehatan jika diperlukan.
Selain itu KPU DIY juga harus mempunyai data detil seperti nomor handphone dan alamat rumah untuk memudahkan proses tracing.
KPU DIY juga harus berkoordinasi dengan satgas Covid-19 setempat untuk memantau pasca pilkada sampai dua minggu ke depan.