Bantul

Bantul Zona Merah, Begini Tips Aman Mencoblos di Pilkada

Kunci sukses pemilihan Kepala Daerah di masa pandemi adalah dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jumlah kasus COVI-19 di Kabupaten Bantul terus bertambah.

Data per-6 Desember 2020 menunjukkan, Bantul masih masuk kategori zona merah, dengan risiko penularan virus tinggi.

Jumlah pasien terkonfimasi positif mencapai 1.852 orang.

Dari jumlah tersebut, 1.498 sembuh, 49 meninggal dunia dan 305 di antaranya masih menjalani isolasi. 

Pada 9 Desember mendatang, Bantul merupakan satu dari beberapa Kabupaten yang akan menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Lantas, bagaimana tata cara aman untuk mencoblos di masa pandemi?

Baca juga: Pemilih Pilkada Klaten Dilarang Memakai Masker Bergambar Atribut Paslon ke TPS

Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi dan SDM KPU Bantul, Musnif Istiqomah mengatakan, kunci sukses pemilihan Kepala Daerah di masa pandemi adalah dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

KPU sebagai penyelenggara, kata dia, telah berusaha maksimal untuk mewujudkan pemilihan yang aman melalui penerapan prokes secara berlapis. Untuk penyelenggara, pemilih, maupun TPS.

"Jadi kami berpesan kepada masyarakat, jangan merasa tidak aman,"ucapnya, Senin (7/12/20202).

Musnif menyampaikan, bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat bertugas akan dilengkapi dengan alat pelindung diri. 

Kemudian bagi pemilih yang datang ke TPS, selain membawa surat pemberitahuan pemungutan suara bagi pemilih, dia mengimbau agar mematuhi prokes secara ketat.

Seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

"Prokes ini kan sudah hal lazim ya (adaptasi kebiasaan baru), jadi harus ditaati dan dipatuhi," terang dia.

Selain itu, bagi pemilih juga disarankan membawa sendiri segala sarana yang akan dibawa.

Misalnya alat tulis untuk tanda tangan di daftar hadir.

Baca juga: KPPS Pilkada Gunungkidul Diberi Waktu Sampai 8 Desember untuk Rapid Test

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved