Wabah Virus Corona
3 Momentum yang Bisa Picu COVID-19 di Indonesia Meledak Lagi
Pakar Epidemiologi Universitas Airlangga (Unair) Windu Purnomo mengatakan pandemi COVID-19 di Indonesia terancam tak terbendung.
2. Libur cuti bersama

Sementara untuk libur akhir tahun, Windu menyarankan agar Pemerintah membatalkan cuti bersama dan menggantinya di waktu lain ketika pandemi sudah dapat dikendalikan.
Selain itu, pergerakan masyarakat juga harus dibatasi dengan ketat demi meminimalisir terjadinya penyebaran ke wilayah yang lebih luas.
"Terutama (pergerakan) dari dan ke kabupaten/kota berlevel merah-oranye," sebut Windu.
"Kalau terpaksa ada perjalanan karena alasan penting, si pejalan harus dilakukan tes swab (PCR/TCM) atau sekurangnya test antigen (bukan rapid test antibodi) dengan hasil negatif dengan batas berlaku maksimum 7 hari," lanjutnya.
3. Pembukaan sekolah

Adapun untuk terkait kegiatan sekolah yang rencananya akan kembali dibuka dengan tatap muka pada Januari 2021, Windu menyebut hal itu semestinya sama sekali belum boleh dilakukan.
Terutama pada wilayah yang masih ada di zona merah atau oranye.
"Sekolah seharusnya hanya bisa diaktifkan pada kabupaten kota berlevel kuning atau hijau, dengan ketentuan minimal berlevel kuning dalam 4 minggu berturut-turut," kata dia.
Jika pun nantinya akan benar-benar dibuka kembali, Windu menyebut alur yang benar adalah memulainya dari tingkatan yang paling tinggi, yakni setingkat SMA, baru kemudian diikuti level di bawahnya.
"Dan dievaluasi minimal setelah 4 minggu. Bila hasil evaluasi baik baru bisa diikuti membuka level SMP, yang diikuti evaluasi minimum 2 minggu dan bila hasilnya baik bisa diikuti pembukaan tingkat SD," jelasnya.
Baca juga: 5 Provinsi dengan Penambahan Kasus COVID-19 Tertinggi Hari Ini, Papua Terbanyak 1.755 Orang
Apabila sampai muncul klaster penularan di salah satu sekolah, Windu menyarankan semua sekolah yang ada di wilayah tersebut harus segera ditutup kembali.
Semua itu tentu diperlukan untuk meminimalisir terjadinya penyebaran kasus infeksi yang meluas.
"Semua hal di atas tetap dibarengi dengan disiplin 100 persen mematuhi protokol kesehatan 3M, dengan pengawasan ketat dari pemerintah daerah dan pusat. Pelanggaran protokol kesehatan, terutama dalam menjaga jarak, harus diberi sanksi yang tegas yang mampu membuat jera," jelasnya.(*)