Wabah Virus Corona

3 Momentum yang Bisa Picu COVID-19 di Indonesia Meledak Lagi

Pakar Epidemiologi Universitas Airlangga (Unair) Windu Purnomo mengatakan pandemi COVID-19 di Indonesia terancam tak terbendung.

Editor: Rina Eviana
KOMPAScom/KRISTIANTO PURNOMO
Warga melintas di depan mural bertemakan Covid-19 di kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2020). Berdasarkan data pemerintah hingga pukul 12.00 WIB, Kamis (27/8/2020), diketahui total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 162.884 orang sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020. 

Tribunjogja.com -Jumlah kasus Virus Corona penyebab COVID-19 di Indonesia masih saja bertambah dari hari ke hari.

Melihat data terakhir yang dilansir dari laman covid-19.go.id menyatakan kasus terkonfirmasi positif Virus Corona telah mencapai angka 549.508 pasien.

Jumlah ini mengalami penambahan sebanyak 5.533 kasus, bila dibanding data terakhir pada hari sebelumnya.

Ilustrasi
Ilustrasi (net)

Menanggapi angka tersebut, Pakar Epidemiologi Universitas Airlangga (Unair) Windu Purnomo mengatakan pandemi COVID-19 di Indonesia terancam tak terbendung.

Hal ini dikarenakan ada beberapa momen yang berisiko membuat kasus COVID-19 kembali meledak di Indonesia.

"Peristiwa-peristiwa itu jelas sangat berisiko meningkatkan penularan," kata Windu dilansir dari Kompas.com kemarin.

Pihaknya pun memberikan sejumlah saran, khususnya kepada Pemerintah. Yaitu agar momentum-momentum yang sudah terjadwal tersebut dapat diantisipasi.

Baca juga: UPDATE Peta Sebaran Kasus Covid-19 hingga Jumat 4 Desember 2020 Pagi Ini, Data Rinci di 34 Provinsi

Sehingga tidak makin memperparah meningkatkan penyebaran Virus Corona penyebab COVID-19 di Indonesia.

1. Pilkada serentak

Pada momentum Pilkada Serentak, Windu menyarankan agar petugas yang ada di TPS harus berusia di bawah 60 tahun, tidak memiliki penyakit penyerta, bukan ibu hamil, dan harus melakukan uji PCR sebelumnya.

"Semua anggota KPPS/petugas di TPS harus dilakukan swab test (PCR/TCM) atau antigen test, bukan rapid test berbasis antibodi. Hanya yang hasilnya negatif yang diperbolehkan bertugas," jelas Windu.

Bagi masyarakat pemilih, Windu menyebut semestinya yang diizinkan datang ke TPS hanya mereka yang berusia di bawah 59 tahun dan dalam kondisi sehat.

Sebaliknya, bagi masyarakat yang dalam kondisi kesehatan riskan harus dilarang untuk pergi ke TPS.

"Bagi mereka, seharusnya dijemput bola, didatangi oleh petugas ke tempat tinggalnya masing-masing dengan menggunakan APD (masker & faceshield)," ujar Windu.

Selain itu bagi pemilih yang tengah menjalani isolasi mandiri, karena positif Covid-19, sebaiknya hanya bisa mencoblos di tempat mereka melakukan isolasi dengan pendampingan petugas yang menggunakan APD lengkap, sesuai dengan keadaan di tempat.

Baca juga: Analisis Pakar Epidemiologi UGM Meningkatnya Kasus Covid-19 di Yogyakarta

2. Libur cuti bersama

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul meraup pemasukan sebesar Rp 574 juta dari libur panjang tersebut. Pemasukan ini secara otomatis mendongkrak PAD untuk sektor pariwisata.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul meraup pemasukan sebesar Rp 574 juta dari libur panjang tersebut. Pemasukan ini secara otomatis mendongkrak PAD untuk sektor pariwisata. (Tribunjogja/ Alexander Ermando)

Sementara untuk libur akhir tahun, Windu menyarankan agar Pemerintah membatalkan cuti bersama dan menggantinya di waktu lain ketika pandemi sudah dapat dikendalikan.

Selain itu, pergerakan masyarakat juga harus dibatasi dengan ketat demi meminimalisir terjadinya penyebaran ke wilayah yang lebih luas.

"Terutama (pergerakan) dari dan ke kabupaten/kota berlevel merah-oranye," sebut Windu.

"Kalau terpaksa ada perjalanan karena alasan penting, si pejalan harus dilakukan tes swab (PCR/TCM) atau sekurangnya test antigen (bukan rapid test antibodi) dengan hasil negatif dengan batas berlaku maksimum 7 hari," lanjutnya.

3. Pembukaan sekolah

Siswa SMKN 1 Pundong melakukan pembelajaran tatap muka terbatas mata pelajaran produktif di sekolah, Senin (30/11/2020)
Siswa SMKN 1 Pundong melakukan pembelajaran tatap muka terbatas mata pelajaran produktif di sekolah, Senin (30/11/2020) (TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin)

Adapun untuk terkait kegiatan sekolah yang rencananya akan kembali dibuka dengan tatap muka pada Januari 2021, Windu menyebut hal itu semestinya sama sekali belum boleh dilakukan.

Terutama pada wilayah yang masih ada di zona merah atau oranye.

"Sekolah seharusnya hanya bisa diaktifkan pada kabupaten kota berlevel kuning atau hijau, dengan ketentuan minimal berlevel kuning dalam 4 minggu berturut-turut," kata dia.

Jika pun nantinya akan benar-benar dibuka kembali, Windu menyebut alur yang benar adalah memulainya dari tingkatan yang paling tinggi, yakni setingkat SMA, baru kemudian diikuti level di bawahnya.

"Dan dievaluasi minimal setelah 4 minggu. Bila hasil evaluasi baik baru bisa diikuti membuka level SMP, yang diikuti evaluasi minimum 2 minggu dan bila hasilnya baik bisa diikuti pembukaan tingkat SD," jelasnya.

Baca juga: 5 Provinsi dengan Penambahan Kasus COVID-19 Tertinggi Hari Ini, Papua Terbanyak 1.755 Orang

Apabila sampai muncul klaster penularan di salah satu sekolah, Windu menyarankan semua sekolah yang ada di wilayah tersebut harus segera ditutup kembali.

Semua itu tentu diperlukan untuk meminimalisir terjadinya penyebaran kasus infeksi yang meluas.

"Semua hal di atas tetap dibarengi dengan disiplin 100 persen mematuhi protokol kesehatan 3M, dengan pengawasan ketat dari pemerintah daerah dan pusat. Pelanggaran protokol kesehatan, terutama dalam menjaga jarak, harus diberi sanksi yang tegas yang mampu membuat jera," jelasnya.(*)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved