Wabah Virus Corona

3 Momentum yang Bisa Picu COVID-19 di Indonesia Meledak Lagi

Pakar Epidemiologi Universitas Airlangga (Unair) Windu Purnomo mengatakan pandemi COVID-19 di Indonesia terancam tak terbendung.

Editor: Rina Eviana
KOMPAScom/KRISTIANTO PURNOMO
Warga melintas di depan mural bertemakan Covid-19 di kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2020). Berdasarkan data pemerintah hingga pukul 12.00 WIB, Kamis (27/8/2020), diketahui total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 162.884 orang sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020. 

Tribunjogja.com -Jumlah kasus Virus Corona penyebab COVID-19 di Indonesia masih saja bertambah dari hari ke hari.

Melihat data terakhir yang dilansir dari laman covid-19.go.id menyatakan kasus terkonfirmasi positif Virus Corona telah mencapai angka 549.508 pasien.

Jumlah ini mengalami penambahan sebanyak 5.533 kasus, bila dibanding data terakhir pada hari sebelumnya.

Ilustrasi
Ilustrasi (net)

Menanggapi angka tersebut, Pakar Epidemiologi Universitas Airlangga (Unair) Windu Purnomo mengatakan pandemi COVID-19 di Indonesia terancam tak terbendung.

Hal ini dikarenakan ada beberapa momen yang berisiko membuat kasus COVID-19 kembali meledak di Indonesia.

"Peristiwa-peristiwa itu jelas sangat berisiko meningkatkan penularan," kata Windu dilansir dari Kompas.com kemarin.

Pihaknya pun memberikan sejumlah saran, khususnya kepada Pemerintah. Yaitu agar momentum-momentum yang sudah terjadwal tersebut dapat diantisipasi.

Baca juga: UPDATE Peta Sebaran Kasus Covid-19 hingga Jumat 4 Desember 2020 Pagi Ini, Data Rinci di 34 Provinsi

Sehingga tidak makin memperparah meningkatkan penyebaran Virus Corona penyebab COVID-19 di Indonesia.

1. Pilkada serentak

Pada momentum Pilkada Serentak, Windu menyarankan agar petugas yang ada di TPS harus berusia di bawah 60 tahun, tidak memiliki penyakit penyerta, bukan ibu hamil, dan harus melakukan uji PCR sebelumnya.

"Semua anggota KPPS/petugas di TPS harus dilakukan swab test (PCR/TCM) atau antigen test, bukan rapid test berbasis antibodi. Hanya yang hasilnya negatif yang diperbolehkan bertugas," jelas Windu.

Bagi masyarakat pemilih, Windu menyebut semestinya yang diizinkan datang ke TPS hanya mereka yang berusia di bawah 59 tahun dan dalam kondisi sehat.

Sebaliknya, bagi masyarakat yang dalam kondisi kesehatan riskan harus dilarang untuk pergi ke TPS.

"Bagi mereka, seharusnya dijemput bola, didatangi oleh petugas ke tempat tinggalnya masing-masing dengan menggunakan APD (masker & faceshield)," ujar Windu.

Selain itu bagi pemilih yang tengah menjalani isolasi mandiri, karena positif Covid-19, sebaiknya hanya bisa mencoblos di tempat mereka melakukan isolasi dengan pendampingan petugas yang menggunakan APD lengkap, sesuai dengan keadaan di tempat.

Baca juga: Analisis Pakar Epidemiologi UGM Meningkatnya Kasus Covid-19 di Yogyakarta

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved